| Sabtu, 09 Februari 2008 | NASIONAL |
Hadapi Kasus HumpussKejagung Punya Strategi KhususJAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui punya strategi khusus guna menuntaskan perkara Humpuss. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci mengenai stategi khusus tersebut. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, di Jakarta, usai salat Jumat (8/2). Untung menambahkan, strategi tersebut belum tentu tindakan berupa pembatalan transasksi secara sepihak, pembatalan lewat pengadilan ataupun melalui somasi. Selain itu dia minta waktu dua minggu untuk menjalankan strategi yang dimaksudnya itu. "Strategi khusus ini, tentunya akan saya bicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai pemberi keuangan. Beri saya tempo dua minggu ajalah," ujarnya. Dikatakan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Menkeu untuk mengambil tindakan hukum terkait perkara Humpuss. SKK tersebut diterimanya dari Jaksa Agung Hendarman Supandji, sekitar enam hari lalu. Bukti Transfer Sebelumnya, Kejagung menyatakan, telah mengantongi 33 bukti terkait perkara Humpuss, di antaranya bukti transfer dana Humpuss ke PT Vista Bella Pratama (VBP). Kasus tersebut bermula, saat PT Timor Putra Nusantara (TPN) yang merupakan anak perusahaan milik Hutomo Mandala Putra, Humpuss Group, yang tak mampu melunasi utangnya pada Bank Mandiri Rp 4,576 triliun. Atas dasar itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil hak piutang atas tanggungan TPN tersebut. Pada tahun 2003, hak piutang itu, selanjutnya dijual kepada VBP seharga Rp 512 miliar. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bila PT BVP ternyata masih mempunyai hubungan dengan Humpuss Group. Padahal, sesuai Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) antara BPPN dengan PT BVP, yang ditandatangai saat bertransaksi, diantaranya terdapat ketentuan yang menyatakan pembeli tidak memiliki kepentingan ekonomi secara langsung atau tidak langsung dengan peminjam dan jajarannya, atau pembeli tidak akan bertindak sebagai agen untuk membeli piutang dan mengalihkan atau menjual kepada peminjam dan jajarannya. Atas dugaan pelanggaran perjanjian transaksi itulah, Menkeu Sri Mulyani memberikan SKK kepada Jaksa Agung untuk membatalkan transaksi, yang diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara Rp 4 triliun itu.(J21-48) |