| Sabtu, 09 Februari 2008 | NASIONAL |
Depkeu Tagih Utang Obligor BLBI
JAKARTA- Departemen Keuangan terus berupaya memburu aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Delapan obligor yang terlibat akan ditagih kembali sisa utangnya melalui penelusuran aset. Hal itu diungkapkan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto kepada wartawan usai rapat koordinasi penyelesaian BLBI di Kantor Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2). "Jadi Rp 2,297 triliun itu berasal dari keseluruhan eksaudit APU (akta pengakuan utang-red) reformulasi, basisnya angka BPK itu," jelasnya. Saat reformulasi itu, lanjutnya, beberapa obligor sudah membayar utangnya,sedangkan sisanya membayar dengan aset. BPK menilai hal itu sebagai pembayaran, karenanya utang beberapa obligor berkurang. Sedangkan berdasarkan perhitungan Depkeu, total tagihan delapan obligor PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham) berjumlah Rp 9,368 triliun. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk menggunakan angka tagihan dari hasil audit investigatif BPK senilai Rp 2,297 triliun. Delapan obligor BLBI yang dimaksud adalah James dan Adisaputra Januardi, Atang Latif, Ulung Bursa, Omar Putihrai, Lidya Muchtar, Marimutu Sinivasan, dan Agus Anwar. Hadiyanto menegaskan, kedelapan obligor tersebut belum ada yang lunas utangnya. Beberapa di antaranya menyampaikan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pembayaran. Namun, menurutnya, nilai aset tersebut sangat kecil dibanding total utang masing-masing obligor. "Kecil sekali aset itu cuma nol sekian persen, jadi tidak sebesar jumlah utang itu. Karena utang besar, aset kecil hitungannya jadi nol sekian persen," katanya meluruskan. Sita Aset Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian perdata kasus BLBI dengan menyita aset-aset obligor. "Inventarisasi aset yang sudah diserahkan para obligor akan kita kaji berapa nilainya. Kemudian akan kita eksekusi yaitu penyitaan dan pelelangan untuk mendapatkan penerimaan negara yang maksimum," paparnya. Jika para obligor tidak juga melunasi utang, lanjutnya, Depkeu akan menyerahkan kepada Jaksa Agung yang akan menuntut secara pidana. Obligor yang sudah memberi asetnya paling besar, kata Sri, adalah Omar Putihrai. Sedang yang paling sulit ditarik asetnya adalah Marimutu Sinivasan dan Agus Anwar. "Ada kekurangan yang agak berat yaitu Agus Anwar dan Marimutu Sinivasan. Karena gap-nya sangat besar, makanya Ditjen Kekayaan Negara akan melihat melalui mekanisme PUPN (panitia urusan piutang negara)," jelasnya. Hadiyanto juga mengakui kesulitan terhadap dua obligor tersebut. "Beratnya mereka di luar negeri, asetnya kecil, ya bagaimana mengejar orang di luar negeri untuk membayar yang di dalam negeri, kan susah," katanya. Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan proses penagihan utang-utang BLBI akan diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. "Payung hukumnya nanti itu Ketetapan MPR No10/2001, Tap MPR No 6/2001, UU No 25/ 2000 mengenai Propenas, dan Inpres 8," tuturnya.(J10-60) |