logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 09 Februari 2008 NASIONAL
Line

Interpelasi Harus Diikuti Proses Hukum

JAKARTA - Penggunaan hak interpelasi DPR dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), harus diikuti proses hukum yang tegas kepada seluruh obligor BLBI tanpa pemberian maaf bersyarat. Hal ini diungkapkan koordinator bidang korupsi politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/2).

Menurutnya, agenda utama interpelasi hendaknya memberikan proses hukum kepada seluruh obligor BLBI dan tidak memberikan pemaafan bersyarat. "Depkeu dan BPK harus menilai kembali asset yang dijaminkan, sebab rata-rata aset yang dijaminkan adalah aset bodong semua," katanya

Masyarakat, kata dia, akan mendukung interpelasi bila hal tersebut memang bisa menjadi solusi. Namun, DPR harus meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut pemaafan sementara terhadap obligor. "Masyarakat tidak akan menerima bila ada pertemuan tidak resmi yang dilakukan pemerintah dengan para obligor," ucapnya.

Benahi Skema

Pemerintah harus membenahi skema penyelesaian BLBI. Selain itu, Departemen Keuangan juga harus transparan siapa saja obligor yang dinilai kooperatif dan berapa sisa utang yang harus dibayar. Kasus ini membuat Indonesia dianggap tidak punya kekuatan menghadapi konglomerat hitam.

Fahmi menegaskan, interpelasi BLBI harus benar-benar memihak publik bukan menjadi ajang tawar menawar menjelang pemilu. Karena sekarang ini seakan-akan bermunculan "pendekar-pendekar" BLBI di DPR.

"Ide interpelasi memang baik, namun di akhir perjalanannya timbul pertanyaan ada kaitan apa antara interpelasi dengan momen menjelang pemilu. Penyelesaian hukum terhadap obligor akan membuktikan komitmen DPR menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI, Olly Dondokambey, menyatakan, sejak awal DPR tidak ragu dalam menyelesaikan kasus BLBI karena semua proses di DPR terbuka bagi publik."Kita justru mendorong hak interpelasi bisa berjalan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Karena, banyak aset yang tidak bisa dieksekusi karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan para obligor. Kami khawatir asset-aset tersebut menguap," tandasnya.

Bisa Diselesaikan

Sebenarnya, kata dia, kasus BLBI dapat diselesaikan sejak dulu bila pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi panitia khusus (pansus) BLBI DPR. "Namun, ternyata pihak kepolisian dan kejaksaan tidak menjalankan rekomendasi pansus. Maka, DPR mengangkat masalah ini kembali. Maksud interpelasi sendiri adalah menanyakan sejauh mana tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

Anggota DPR lainnya, Sutan Bathoegana, juga mendukung proses hukum secara tegas kepada para obligor. Menurutnya, aparat hukum dapat menindaklanjuti hasil interpelasi BLBI yang digulirkan DPR.

"Aparat penegak hukum hendaknya bisa menindaklanjuti hasil interpelasi BLBI sehingga dana yang dibawa lari bisa dikembalikan kepada pemerintah dan rakyat. Yang terpenting adalah mengembalikan uang rakyat sehingga mereka tidak sengsara lagi," paparnya.

Namun, politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta aparat penegak hukum tidak hantam kromo dalam menegakkan hukum. (J22,H28-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA