logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 09 Februari 2008 NASIONAL
Line

Aulia Pohan Bisa Jadi Tersangka

  • Kasus Aliran Dana BI

JAKARTA- Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI, namun KPK menyatakan tak tertutup kemungkinan penetapan itu akan dilakukan. "Kemungkinannya ada saja. Kita buka selebar-lebarnya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Jakarta, Jumat (8/2).

Chandra menjelaskan, penetapan status tersangka harus berdasarkan alat bukti. Alasan yang sama pun akan berlaku bagi siapa saja, termasuk Aulia Pohan. "Kita bergerak kalau ada dasar hukumnya. Untuk saat ini, saya belum bisa mengungkapkan. Kita ikuti saja perkembangannya," ujar dia.

Mengenai pertemuan segitiga di sebuah hotel di Jakarta, yang diduga akan menggagalkan skandal Bank Indonesia (BI), KPK mengaku tidak tahu menahu. Kalau pun ada, KPK pun tidak terpengaruh. "KPK tidak berpendapat soal itu. Saya tidak tahu apakah ada pertemuan atau tidak. KPK lembaga independen, harus berdasarkan bukti yang kongkrit. Kalau pun ada, tidak mempengaruhi KPK," kata dia.

Dugaan adanya pertemuan itu disampaikan anggota Komisi III, Fahri Hamzah. Pertemuan itu dihadiri wakil dari DPR, pemerintah, dan pihak BI digelar di sebuah ruangan di hotel bintang lima tersebut pada Rabu 6 Februari. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dikorbankan menjadi tersangka. Nama-nama lain yang menyerempet kekuasaan direkomendasikan untuk tidak menjadi tersangka, termasuk Aulia Pohan, besan SBY, serta Anwar Nasution yang sekarang menjabat Ketua BPK.

Ketua DPR Agung Laksono membantah ada pertemuan segitiga itu. "Pertemuan itu sama sekali tidak ada dan tidak benar. Kalaupun ada pertemuan, itu hanya pertemuan internal fraksi atau partai untuk membahas masalah-masalah yang menyangkut anggota," katanya di Gedung DPR.

Dia juga membantah adanya anggapan DPR bertindak sebagai "operator" pertemuan dengan pemerintah dan BI. "Sekali lagi, tidak ada upaya-upaya dari dewan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini, apalagi DPR bertindak sebagai operator atau perantara pertemuan," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menepis anggapan bahwa BK semakin lemah dalam mengusut anggota DPR yang terlibat dalam kasus aliran dana BI. Sikap BK masih sama, dengan tetap mengusut kasus ini dan akan memanggil anggota DPR bila terdapat bukti-bukti kuat.

"Karena sekarang proses di KPK masih berjalan, saya harap semua institusi tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku di KPK. Pimpinan BK juga meminta secara resmi pada pimpinan DPR dan KPK untuk mengadakan pertemuan, tapi masih dalam kaitan konsultasi dan koordinasi. Jadi, bukan untuk menghentikan," kilahnya.

Mengenai perbedaan perlakuan antara kasus aliran dana BI dengan DKP, Agung menyatakan, BK kesulitan mengusut nama-nama anggota DPR yang diduga menerima dana tersebut. "Waktu itu (dana DKP-red), BK menerima laporan lengkap sehingga memudahkan mengambil tindakan. Sementara kasus dana BI ini, laporan yang diterima BK kurang lengkap, misalnya hanya inisial tanpa menyebut komisi, fraksi. Inilah yang menyulitkan BK mengembangkan laporan tersebut," tandasnya.

Wakil Ketua DPP Golkar ini menegaskan, kebijakan pimpinan DPR termasuk pimpinan fraksi tidak berubah, yaitu mendukung semua upaya untuk menuntaskan kasus aliran dana BI yang dianggap mencoreng citra dewan. "Dari hasil rapat konsultasi terakhir antara pimpinan DPR, BK, dan fraksi, kita tetap sepakat untuk mendukung penyelesaian kasus ini," kata Agung.

Pengumpulan Dana

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar di Jakarta mengatakan, pengungkapan kasus dugaan terjadinya aliran dana Bank Indonesia (BI) dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke sejumlah anggota DPR seharusnya tidak berhenti pada pengusutan aliran dana tersebut. KPK seharusnya juga mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengumpulan dana ke yayasan milik BI tersebut.

Dia mensinyalir, dana YPPI berasal dari bank-bank swasta yang ada di Indonesia . "Bahkan, pengumpulan tersebut bisa jadi berupa paksaan," katanya.

Praktik itu, lanjutnya, tentu tidak sehat dan melanggar UU Yayasan. Seharusnya dana yang dikumpulkan oleh yayasan harus dengan suka rela dan bukan paksaan. "Saya juga mendapatkan informasi bank swasta diwajibkan menyetorkan uang dalam jumlah tertentu kepada yayasan tersebut," katanya.

Karena itu, KPK seharusnya juga mulai melakukan penyelidikan terhadap dana-dana yang diperoleh YPPI yang kemudian penggunaannya mulai dipermasalahkan, termasuk penggunaan untuk pemberian bantuan hukum kepada mantan pejabat BI dan sjumlah anggota DPR.

Dia menandaskan, penyebab terjadinya hal itu karena BI diberikan kewenangan yang luar biasa untuk mengatur kepentingannya sendiri. "UU No 3 Tahun 2004 tentang BI memberi kewenangan yang luar biasa kepada Dewan Gubernur untuk mengeluarkan peraturan BI," ujarnya.

Padahal, dalam prinsip hukum tidak dibenarkan sebuah lembaga mengatur dirinya sendiri yang dapat menimbulkan diskresi korupsi, yakni kebijakan yang justru menimbulkan potensi korupsi. Dia menyamakan dengan yang dilakukan DPR saat ini. "Akhirnya DPR membuat peraturan yang menguntungkan dirinya dengan memberikan fasilitas yang begitu banyak demi kepentingannya," katanya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya.

Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari.

Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.

Adapun sisanya, senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No.23 Tahun 1999 tentang BI.

Selain dana dari YPPI, BI juga mengeluarkan uang sebesar Rp15 miliar dari anggaran BI sendiri untuk bantuan hukum kepada tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo, yang dikeluarkan pada masa Syahril Sabirin menjabat Gubernur BI. (J13, J22,dtc-46,48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA