| Sabtu, 09 Februari 2008 | SEMARANG |
Kerja Sama Garap Proyek Tidak MasalahDOSEN Fakultas Hukum UKSW Salatiga Theofransus A Litaay SH LLM mengungkapkan, bentuk kerja sama yang melibatkan sejumlah rekanan dalam menggarap proyek tidak menjadi masalah. Sepanjang, bentuk kerja sama itu, tidak melanggar prinsip dan aturan hukum yang ada. ''Kerja sama dalam kegiatan bisnis itu merupakan hal yang biasa. Bisa jadi sebuah rekanan mengajak renakan lain menggarap proyek yang sama. Tujuannya untuk memanfaatkan teknologi rekanan lain yang tidak dimilikinya sehingga kualitas proyek lebih bagus,'' kata Theo, Jumat (8/2) siang. Namun kalau kerja sama sebagai bentuk konspirasi dalam proses lelang untuk mendapatkan proyek tersebut, maka merupakan pelanggaran sesuai dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila kembali ke awal, perlunya proses lelang atau tender dalam seleksi rekanan pengadaan barang dan jasa, sebenarnya memiliki beberapa tujuan. Yakni untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas seperti yang diharapkan serta tidak merugikan negara. Jika ditemukan adanya persaingan yang tidak sehat sebagai bentuk kerja sama untuk mendapatkan proyek dengan cara yang tidak sehat, maka merupakan pelanggaran. Hal itu bisa dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Theo berkaitan dengan kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat sudah banyak yang ditindaklanjuti oleh KPPU. (Surya Yuli P-16) |