| Jumat, 08 Februari 2008 | NASIONAL |
DPR Setujui Angka Verifikasi BPKJAKARTA - Departemen Keuangan mulai memproses penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) kasus BLBI. Tujuh obligor PKPS akan ditagih berdasarkan data audit investigatif BPK. Hal itu merupakan kesepakatan antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam raker yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2). Menkeu menjelaskan, terdapat empat obligor yang telah melunasi utangnya. "Tagihan ketujuh obligor berdasarkan data BPK berjumlah Rp 2,297 triliun dengan aset penilaian sebesar Rp 223 miliar," katanya. Obligor yang telah melunasi utangnya adalah James dan Adisaputra Januardi (Rp 303 juta), Atang Latif (Rp 155,727 miliar), Ulung Bursa (Rp 424,656 miliar), dan Marimutu Sinivasan (Rp 790,557 miliar). Sementara obligor yang belum melunasi utangnya adalah Oemar Putihray kurang Rp 158 juta dari jumlah utang Rp 159,141 miliar, dan Lidya Muchtar berutang Rp 189 miliar kurang Rp 561 juta. Adapun obligor lainnya, Agus Anwar berutang Rp 577,812 miliar, masih kurang Rp 64,3 juta. Sebelumnya, Depkeu menyatakan akan menetapkan jumlah piutang negara (PJPN). Berdasarkan perhitungan Depkeu, angka tagihan ketujuh obligor tersebut Rp 9,368 triliun. (J10-62) |