logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 08 Februari 2008 NASIONAL
Line

Rusdihardjo Diancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA - Bekas Duta Besar RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Rusdihardjo, diancam pidana 20 tahun penjara. Dia bersama mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Arihken Tarigan didakwa melakukan serangkaian perbuatan yang berlanjut secara melawan hukum.

"Terdakwa melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian tetapi tidak menyetorkan sebagian hasil pungutan itu ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said Kuningan, Rabu (6/2).

Terdakwa I, Rusdihardjo dan terdakwa II, Arihken, lanjutnya, menerapkan dua tarif. Yakni tarif yang dipungut dari pemohon berdasarkan SK Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Malaysia Nomor 021/SK-DB/0799 tanggal 20 Juli 1999 dengan nilai tinggi. Sementara, dasar untuk menyetorkan PNBP ke kas negara berdasarkan SK Nomor 021/SK-DB/0799.

JPU I, Kadek Wiradana mengatakan, terdakwa I setiap bulannya menerima 30.000 ringgit Malaysia (RM) - 40.000 RM. Setelah ditotal, seluruhnya mencapai 660.000 RM hingga 880.000 RM (setara dengan Rp 1,65 miliar hingga Rp 2,2 miliar).

"Dari perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 6.180.351 Ringgit Malaysia (atau setara dengan Rp 15 miliar)," ujarnya. Karena itu, kata dia, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama. Ancaman hukuman dakwaan pertama ini adalah 20 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi Rusdihardjo.Namun, Arihken tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi.(J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA