| Jumat, 08 Februari 2008 | NASIONAL |
Alot, Pembahasan Calon Perseorangan
JAKARTA - Masalah persentase jumlah calon perseorangan dan calon dari partai politik (parpol) masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Revisi UU ini memang cukup rumit karena yang dibahas bukan cuma calon perseorangan tetapi juga implikasinya. Namun, Komisi II sangat kondusif dalam merespons draf yang kami (pemerintah-red) ajukan," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto usai raker dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2). Dikatakan, masalah persentase calon masih alot karena fraksi-fraksi di DPR tetap menginginkan syarat berimbang seperti yang diterapkan pada calon dari parpol. "Kami (pemerintah dan DPR-red) tinggal mengatur persentase calon perseorangan dibandingkan calon parpol. Namun, aturan ini diharapkan tidak mengurangi hak-hak calon perseorangan yang akan mengikuti pemilu," ujarnya. Meskipun demikian, mantan Gubernur Jateng ini tetap optimistis, revisi UU No 32 Tahun 2004 bisa selesai dalam waktu dekat. "Meskipun masih ada perbedaan, tapi pembahasan pasal-pasal yang lain mengerucut. Kita semua optimistis, revisi pasti selesai dalam waktu dekat," imbuhnya. Ketua Komisi II EE Mangindaan mengatakan, harus ada keseimbangan antara calon perseorangan dan calon dari parpol. Menurutnya, persyaratan calon perseorangan dapat diringankan, tapi dengan hati-hati agar tidak menjadi liberal. "Contohnya tentang pertanggungjawaban calon perseorangan jika menjabat. Karena sistemnya berbeda dengan calon dari parpol, maka harus ada aturan yang jelas, kepada siapa calon perseorangan akan bertanggung jawab jika menjabat. Jangan sampai calon perseorangan lepas sendiri," tandasnya. Harmonisasi Sebelumnya diberitakan, selain mengusulkan persentase dukungan calon, pemerintah melalui Mendagri Mardiyanto juga mengajukan usulan perlunya aturan mengenai harmonisasi jumlah pasangan calon independen dan yang diusung parpol atau gabungan parpol. Pertimbangannya mengacu pada konsep politik dalam suksesi kepemimpinan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol. Menurut mantan Gubernur Jateng ini, jika parpol atau gabungan parpol mengusulkan satu pasangan, maka calon independen juga satu pasangan. Jika parpol mengusung dua pasangan, maka calon independen satu pasang. "Bila parpol mengajukan tiga pasang, maka calon independen dua pasang. Jika parpol mengusung empat pasang, calon independen dua pasang. Jika parpol mengusung lima pasang, maka calon independen boleh tiga pasang," jelasnya. (J22,H28-48) |