logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 08 Februari 2008 NASIONAL
Line

Diancam Bom saat Aulia Diperiksa

KPK Dinilai Tak Paham UU BI

JAKARTA- Penetapan hanya tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR menunjukkan KPK tidak memahami UU BI. Sebab semua putusan lembaga itu diambil bersama oleh Dewan Gubernur BI.

"KPK itu pasti tidak mengerti siapa Dewan Gubernur itu. Antasari cs tidak mengerti itu UU BI," kata pengamat International Center for Applied Finance and Economics (Inter CAFE) IPB, Imam Sugema dalam sebuah diskusi di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Kamis (7/2).

UU 23/1999 sebagaimana diubah UU 3/2004 tentang BI, kata dia, menentukan BI dipimpin Dewan Gubernur. Segala keputusan diambil secara bersama oleh Dewan Gubernur, termasuk keputusan pengucuran uang Rp 100 miliar ke DPR dan sejumlah mantan pejabat BI itu.

Dengan demikian tersangka dalam kasus itu semestinya meliputi semua anggota Dewan Gubernur BI. Semua yang menandatangani rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 itu harus dijadikan tersangka.

Mereka, kata Sugema, adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Aulia Pohan, Maulana Ibrahim, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Roswita Roza, Rusli Simanjuntak dan Purwantari Budiman.

Burhanuddin saat itu Gubernur BI. Anwar Nasution Deputi Gubernur Senior BI. Sedangkan Aulia Pohan, Maulana Ibrahim, Maman, Bunbunan dan Aslim adalah Deputi Gubernur BI.

Tiga Peserta rapat lainnya bukan anggota Dewan Gubernur. Roswita Roza saat itu adalah Direktur Hukum BI. Rusli Simanjuntak adalah mantan Biro Gubernur BI. Purwantari Direktur Pengawasan Intern. "Di antara 7 anggota Dewan Gubernur itu, tinggal Burhanuddin saja yang masih ada," kata Imam.

Sementara Miranda Goeltom pada 22 Juli 2003 itu bukan merupakan anggota Dewan Gubernur BI. Miranda ikut Rapat Dewan Gubernur Maret 2003 sebagai Deputi Gubernur, namun Mei 2003, dia bukan Deputi Senior. Barulah pada tahun 2004, Miranda masuk lagi sebagai Deputi Gubernur Senior.

Aulia Diperiksa

Sementara itu KPK kembali memeriksa pejabat BI terkait dengan kasus aliran dana BI itu. Giliran anggota Dewan Gubernur BI, Aulia Pohan, memenuhi panggilan KPK, Rabu (6/2).

Aulia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia (YPPI). Dia datang ke Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan sekitar pukul 08.35 dan langsung menjalani pemeriksaan. Aulia keluar dari kantor KPK pukul 20.00 atau hampir 12 jam menjalani pemeriksaan. Sayangnya, dia yang mengenakan keneja batik warna cokelat dan menggunakan tas punggung keluar dari pintu samping tanpa diketahui wartawan.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Aulia. Namun enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan. ''Soal materi, kita tidak dapat menyampaikan kepada publik,'' kilahnya.

Berbeda dari Aulia, mantan anggota Dewan Gubernur BI, Anwar Nasution, kini menjabat sebagai Ketua BPK mangkir dari panggilan KPK. ''Pak Anwar memang dijadwalkan memenuhi panggilan KPK hari ini (Rabu, 6/2),'' kata Chandra.

Namun, dia tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Anwar. ''Minggu depan akan kami panggil kembali. Mengenai hari nanti kita cocokan dengan jadwal yang ada,'' tandasnya.

Hentikan Skandal

Penyalahgunaan dana BI yang melibatkan tokoh-tokoh besar, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif disinyalir bakal dihentikan. Indikasinya para elite politik dari berbagai parpol dan pejabat eksekutif sudah bertemu untuk gerakan penghentian kasus yang kini ditangani KPK itu. "Saya dengar sudah ada pertemuan sejumlah politisi dari DPR dan pejabat eksekutif. Isunya akan mendorong kasus ini dihentikan melalui pembiayaan. Ini karena ada deal besar untuk menyelamatkan 'raksasa-raksasa' itu," tutur wakil ketua FPKS Fahri Hamzah, Kamis (7/2).

Menurut anggota Komisi VI DPR ini, indikasi penghentian kasus cukup kuat, karena jika diteruskan akan menjaring tokoh-tokoh penting baik di DPR maupun pejabat di lembaga eksekutif.

"Ini soal penyelamatan harga diri, karena kalau diteruskan akan ada pejabat penting dari pemerintah dan DPR. Mereka akan mencari korban orang-orang yang tidak punya sandaran politik. Jadi kasus ini akan menjadi sandiwara saja," kata Fahri.

Upaya menghentikan kasus ini, kata Fahri, mulai terasa di DPR. Keyakinan itu didapatkan dari informasi anggota BK dari FPKS.

"Saya punya feeling di BK DPR juga akan dihentikan. Keyakinan saya ini karena saya pernah jadi korbannya. Alasannya, pasti memakai rujukan KPK yang tidak cukup bukti, seperti kasusnya Rohkmin Dahuri," katanya.

Mantan aktivis reformasi 98 ini berharap publik dapat terus mengontrol agar kasus ini dapat dituntaskan. "Jika ternyata akhir dari kasus ini hanya sandiwara dengan kompromi, rakyat harus mencatat, siapa yang melakukan ini semua?" katanya.

Sementara itu, fungsionaris DPP Partai Golkar Andi Mattalata mengatakan pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan terkait adanya kader Partai Golkar yang diduga telah menerima dana dari BI. "Ya, kita siapkan bantuan hukum, kalau mereka meminta," kata Andi di Jakarta, Rabu (6/2).

Andi mengatakan proses hukum tidak bisa dicampuri, namun jika diperlukan bantuan maka pihaknya akan mempersiapkannya. Sebelumnya dua nama yang disebut KPK, yakni AZA dan HY adalah politisi dari Partai Golkar.

Diancam Bom

Saat Aulia diperiksa, gedung KPK di Jalan Rasuna Said Kuningan, menerima ancaman bom melalui pesan pendek yang diterima pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Rabu (6/2) pukul 16.00.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK mengatakan informasi itu diterimanya sekitar pukul 18.00 melalui telepon dari Polsek Setia Budi. ''Isi pesan pendek itu adalah dalam dua jam gedung KPK akan diledakkan,'' katanya.

KPK kemudian menghubungi tim Gegana untuk menyisir seluruh lantai dan ruangan untuk memastikan benar atau tidaknya ancaman.

Pada saat penyisiran mantan Aulia Pohan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. ''Aulia masih diperiksa KPK,'' tegas Chandra.

Usai penyisiran sekitar dua jam, Chandra mengatakan, tim tidak menemukan benda-benda mencurigakan. Apakah ancaman itu terkait dengan pemeriksaan Aulia. ''Biasanya wartawan yang lebih mengetahui,'' kilahnya.(J13,dtc-48,77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA