| Selasa, 05 Februari 2008 | NASIONAL |
Ratusan Warga Kabupaten Tegal Geruduk KPK
JAKARTA - Sekitar 300 warga Tegal yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu (GMTB) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Datang dengan 13 bus besar, mereka meminta KPK mengambil alih kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Tegal Agus Riyanto. Rombongan tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/2) pukul 10.00 WIB. Bus-bus yang mereka bawa diparkir di jalan kosong, samping Gedung KPK. Aksi massa hanya menyisakan satu lajur untuk jalur lambat kendaraan agar bisa lewat. Massa dalam orasinya menuntut KPK mengambil alih kasus korupsi pengadaan buku sekolah terbitan Balai Pustaka Rp 36 miliar yang diduga melibatkan Bupati Tegal Agus Riyanto. "Kami minta KPK mengambil alih semua kasus. Saya punya bukti kuat Bupati ikut terlibat," kata Ketua GMTB Sugirman kepada wartawan. Massa membentangkan spanduk bertuliskan "Seret dan Adili Bupati Tegal" dan "KPK-ku Sayang Jangan Jadi Macan Ompong". Massa yang memakai ikat kepala putih juga meneriakkan yel-yel, "Gantung koruptor!". Tak Bisa Melarang Selain dugaan korupsi buku, Bupati Tegal diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus lainnya. Dia diduga terlibat kasus korupsi proyek normalisasi Kali Brungut dan Kalipah, korupsi KPU, dan korupsi Panitia Pengawas Pemilu. Total dugaan korupsi mencapai Rp 3,2 miliar. Aksi warga dijaga ketat aparat keamanan yang siaga sejak pukul 09.00. Apalagi informasi awal, akan datang 1.000 warga. Karena itu, selain mengerahkan 200 personelnya, polisi juga menyiagakan dua unit water canon. Bupati Tegal Agus Riyanto menyatakan, tidak memiliki kapasitas untuk melarang warganya untuk menyampaikan aspirasi. Sebab di alam demokrasi hal itu sudah diwadahi. Soal sejumlah kasus yang dipermasalahkan, menurut dia, sudah ada proses hukum di pengadilan. Karena itu dia tidak punya kapasitas untuk mengevaluasi putusan pengadilan tersebut. Terkait keinginan warga untuk menegakkan supremasi hukum, dia berharap itu didasari iktikad untuk menaati putusan hukum yang ada. Karena itu, jangan sampai upaya penegakan supremasi tersebut justru bertentangan dengan hukum itu sendiri. (H3,dtc-62) |