logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Februari 2008 NASIONAL
Line

Dujana Bersaksi untuk Zarkasih

JAKARTA- Abu Dujana mengakui dirinya merupakan Ketua Bidang Syariah yang bertugas menangani masalah askariah atau pasukan militer, yang tergabung dalam organisasi Lajnah Ihtiar Linasbil Amir (LILA) atau Mas'hul Darurat. LILA merupakan organisasi darurat yang dibentuk setelah Amir Al Jamaah al Islamiyah (JI) Pak Adung ditangkap oleh polisi.

Pengakuan tersebut diungkapkan Abu Dujana ketika memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa mantan Ketua LILA Zarkasih alias Nu'aim alias Mbah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin.

Sebagai ketua Syariah, ungkap dia, dirinya membawahi wilayah di Jawa seperti Solo, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Menurut Dujana, bidang syariah mengajarkan mengenai ilmu agama kepada anggotanya, kesamaptaan, kesehatan rohani, serta kegiatan yang berkaitan dengan askari.

''Kalau senjata yang kita miliki itu, untuk berjaga-jaga dan berlatih, bukan untuk kegiatan yang bersifat ofensif,'' ujar Dujana.

Dia mengungkapkan, sering bertemu dengan Zarkasih, karena secara struktural organisasi yang dipimpinnya berada di bawah LILA yang diketuai Zarkasih. Menurutnya, sebagai Ketua LILA, Zarkasih mempunyai tugas utama mencari Amir JI yang layak, selain memimpin organisasi secara sementara. ''Saya pernah mengungkapkan kepada beliau untuk menjadi Amir, namun beliau menolak mentah-mentah dan menyatakan cukup menjabat Ketua LILA,'' kata Dujana.

Menurutnya, dalam pertemuan-pertemuan dengan Zarkasih dan anggota lainnya, banyak membicarakan tinjauan syariat Islam mengenai aksi-aksi teror yang dilakukan di Poso. Dujana juga bersaksi, sembilan kali menerima uang dari Zarkasih yang kemudian dikirimkan kepada 20 anggotanya yang sedang berlatih kemiliteran di Moro Filipina.

Meski demikian, kata Dujana, tidak semua kegiatannya dilaporkan kepada Zarkasih, karena dia bukan menjabat sebagai Amir. ''Perbedaan Amir dan Ketua LILA, bila Amir itu bisa mengambil keputusan tanpa musyawarah, sedangkan Ketua LILA tidak bisa,'' ungkapnya.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (J21-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA