logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Februari 2008 NASIONAL
Line

Pendaftaran Parpol Dipermudah

JAKARTA- Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) menjamin proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2009 akan dipermudah. Bahkan, pendaftaran parpol lebih mudah jika dibandingkan dengan pendaftaran anak sekolah.

''Lebih susah mendaftar ke SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menegah pertama) ketimbang mendaftarkan parpol,'' kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidir Amin Daud saat workshop jurnalis di gedung Depkumham, kemarin.

Menurutnya, Depkumham juga menetapkan bahwa batas akhir penyerahan kelengkapan partai politik (parpol) untuk menjadi badan hukum pada 27 Februari 2008. Batasan ini bertujuan agar pihaknya bisa menyelesaikan verifikasi parpol sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu. Depkumham berencana melakukan verifikasi parpol mulai 1 Maret hingga 15 April 2008. ''Hasil verifikasi partai politik akan diumumkan oleh Dephukham pada akhir April 2008,'' ujarnya.

Daud menjelaskan, jangka waktu itu sesuai dengan UU Partai Politik yang memberi batasan waktu verifikasi parpol selama dua bulan. Depkumham telah membentuk tiga tim, yaitu Tim Pendaftaran, Tim Verifikasi dan Tim Penyamaan Persepsi.

Dikatakan, tim verifikasi hanya mengecek kebenaran administrasi, sedangkan tim penyamaan persepsi adalah tim yang menilai ada tidaknya kesamaan nama, lambang, dan tanda gambar sebuah parpol dengan parpol lainnya.

''Dirjen AHU Syamudin Manan Sinaga sendiri yang akan memimpin tim ini. Ini karena banyak parpol yang mempunyai nama, lambang dan tanda gambar yang hampir sama,'' katanya.

Dia menambahkan, sampai saat ini sebanyak 95 partai politik telah mendaftarkan diri ke Depkumham untuk menjadi badan hukum. Namun, dari parpol yang mendaftar belum ada yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang belum dipenuhi terutama bukti keberadaan parpol di provinsi, kabupaten dan kecamatan.

Menurutnya, bukti itu berupa surat keputusan parpol tentang kepengurusan yang dilampirkan surat keterangan keberadaan parpol dari Badan Kesa-tuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan camat. (J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA