| Selasa, 05 Februari 2008 | NASIONAL |
Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
JAKARTA- Bekas duta besar RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur Rusdihardjo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar direncanakan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/2). ''Rusdihardjo akan disidangkan Rabu pekan ini dengan jaksa penuntut umum diketuai Suwardji,'' kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, di kantor KPK, Senin (4/2). Rusdihardjo disidangkan bersamaan dengan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Arihken Tarigen. Dari praktik ilegal itu, negara dirugikan hingga 6,181 juta RM atau setara Rp 15 miliar. Kapolri era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu sejak 16 Januari lalu harus merasakan dinginnya ruang tahanan di Mabes Polri di Jl Trunojoyo Jakarta Selatan. Namun sehari setelah itu, Rusdihardjo dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelum menahan Rusdihardjo, KPK terlebih dahulu mengobservasi kesehatannya untuk mengetahui apakah kondisinya cukup sehat untuk ditahan. KPK menyatakan, selama menjabat Dubes di Malaysia, Rusdihardjo menerima uang pungutan liar dari SK tarif ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 2 miliar. Uang itu diterima tersangka selama Januari 2004 hingga Oktober 2005. Tersangka menjabat Dubes RI untuk Malaysia hingga Februari 2007. Namun, setelah Oktober 2005, karena Itjen Deplu menemukan adanya praktik SK ganda tersebut, pungutan liar tidak lagi dilakukan oleh Kedubes RI di Kuala Lumpur. Mantan dubes RI untuk Malaysia sebelum Rusdihardjo, Hadi A Warayabi, telah lebih dulu disidangkan dalam perkara yang sama di Pengadilan Tipikor dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena turut menerima hasil pungutan liar tersebut. SK ganda No 021/SK-DB/ 0799 tertanggal 20 Juli 1999 yang ditandatangani Dubes RI Jacob Dasto itu memungut tarif keimigrasian lebih tinggi dari yang seharusnya. Tarif yang disetorkan sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara adalah tarif rendah, sedangkan tarif mahal atau selebihnya dinikmati oleh para pejabat Kedubes RI di Kuala Lumpur. Selisih pendapatan dari pemungutan menggunakan SK ganda itu, menurut KPK, mencapai Rp 26,59 miliar atau 10,6 juta RM. KPK juga menemukan adanya selisih kurs visa antara yang dipungut dan disetorkan ke kas negara.(J13-49) | ||||