| Selasa, 05 Februari 2008 | NASIONAL |
BI Dituding Hilangkan Bukti
JAKARTA- Sekretaris Gubernur Bank Indonesia (BI) diduga berupaya menghilangkan barang bukti kasus aliran dana Rp 100 miliar Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Upaya penghilangan dilakukan sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor BI Jakarta dan kantor BI Biro Surabaya. ''Tanggal 30 Januari telah terjadi upaya penghilangan dokumen yang diduga dilakukan Sekretaris Gubernur BI berinisial MAB,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/2). MAB dituding mengacak-acak dokumen penting. Menurutnya, MAB berupaya mengambil dokumen di meja ruang Gubernur BI yang telah disegel KPK. Laci pada meja telah dibongkar dan beberapa dokumen dipindahkan. ''Kami tahu keesokan harinya, bagian atas ternyata telah rusak dan beberapa dokumen dipindahkan,'' tegasnya. KPK telah melaporkan upaya penghilangan dokumen ini ke Polres Jakarta Pusat pada 31 Januari. ''KPK telah melaporkan dengan surat laporan bernomor B222/ 01/01/2008,'' ujar Johan Budi. Ditanya bagaimana KPK dapat mengidentifikasikan MAB sebagai orang yang berusaha menghilangkan barang bukti, dia enggan menjelaskan. ''Hal tersebut tidak dapat dijelaskan,'' kilahnya. Menurut dia, KPK juga memeriksa tersangka Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono. Sudrajat diduga menerima uang untuk bantuan proses hukum kasus BLBI. Selain itu, lanjutnya, KPK juga memeriksa empat pengurus YPPI, yakni mantan Ketua YPPI Bariddulsalam Hadi, Bendara YPPI Ratnawati Priyono, pengurus Iwan Ridwan Prawiratama, dan Asrun Asnari. Namun, dia juga enggan mengungkapkan perihal materi penjelasan terkait pemeriksaan Sudrajat. ''Sudrajat diperiksa dari jam 10.00 sebagai saksi,'' katanya. Fakta Hukum Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengatakan, terdapat beberapa fakta hukum dalam kasus BI yang diabaikan KPK, sehingga proses hukum BI terkesan menimbulkan kontroversi besar. Dikatakan, UU BI mengatur keputusan Rapat Dewan Gubernur BI bersifat kolegial. Jika ada veto dari salah satu anggota Dewan Gubernur, maka keputusan apapun yang diambil akan gugur dengan sendirinya. ''Saat itu para deputi senior pun faktanya tidak ada yang menggunakan hak vetonya,'' tandasnya. Dari dokumen hasil rapat Dewan Gubernur BI terbukti yang telah memberikan persetujuan prinsipil atas penggunaan dana YPPI, tidak hanya Gubernur BI yang menandatangani, tetapi juga anggota Dewan Gubernur BI yang lain. ''Mengacu pada prinsip keputusan kolegial (kemufakatan), maka seharusnya yang menjadi tersangka tidak hanya BA, tetapi DG BI secara keseluruhan,'' jelasnya. Dikatakan, KPK hingga kini juga belum menyentuh sama sekali anggota DPR atau mantan anggota DPR yang disebut-sebut dalam dokumen telah menerima dana tersebut. Jika Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Teten, seharusnya para pihak yang telah berurusan dengan mereka dalam pengucuran dana juga ditetapkan sebagai tersangka. ''Jangankan penetapan tersangka, KPK juga belum memeriksa semuanya.'' Kemudian, lanjut dia, fakta hukum lainnya mengacu pada kronologis waktu, persetujuan prinsip penggunaan dana YPPI telah dimulai sejak Syahril Sabirin menjadi Gubernur BI. Sejak Syahril, semua Dewan Gubernur BI juga telah memberikan persetujuan untuk membantu pembiayaan hukum atas para mantan Dewan Gubernur BI yang menjalani proses pemeriksaan oleh kejaksaan dalam kasus penyelewenangan dana BLBI itu. ''Jika KPK mau menelusuri pejabat BI dan YPPI yang mengambil inisiatif penyimpangan dana YPPI Rp 100 miliar, seharusnya dimulai dari era Gubernur BI Syahril Sabirin dan setelahnya,'' tegasnya.(J13-49) |