| Sabtu, 02 Februari 2008 | NASIONAL |
Banyak Truk Langgar Ketentuan MuatanSEMARANG-Hari pertama pelaksanaan penerapan toleransi kelebihan muatan truk sebesar 50% di Jateng, banyak ditemui beberapa pelanggaran. Di sejumlah jembatan timbang, banyak truk memuat barang melebihi batas berat yang ditentukan. Sebagai contoh di jembatan timbang Tugu (Kota Semarang) yang dipantau sejak pukul 14.00 hingga pukul 16.00, terdapat enam pelanggaran muatan. Rata-rata pelanggaran muatan mencapai kelebihan di atas 60% hingga 70%. Petugas dari DLLAJ terpaksa meminta truk balik arah atau kembali ke asal barang itu dimuat. Dengan catatan untuk menurunkan kelebihan muatan hingga sesuai batas toleransi sebesar 50%. Ditengarai, jumlah pelanggaran lebih dari angka itu. Karena tindakan petugas meminta truk balik arah karena banyak gudang penyimpanan barang di sejumlah jembatan timbang di Jateng tidak mampu lagi untuk menampung barang. ''Gudangnya sudah penuh. Jadi truk saya suruh kembali dan menurunkan barang di tempat lain. Bukan di gudang barang jembatan timbang,'' ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya. Di luar jalur truk yang tidak melintasi jembatan timbang, juga banyak ditemui pelanggaran. Contohnya di jalur keluar masuk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Juga di jalan Brigjen Sudiarto hingga arah Pedurungan Tengah dan Jl Arteri Soekarno-Hatta, truk yang mengangkut muatan melebihi batas toleransi kelebihan muatan, bebas berseliweran. Kepala DLLAJ Siswolaksono mengatakan, penerapan toleransi kelebihan muatan 50% yang diterapkan per 1 Februari 2008 adalah sesuai kesepakatan delapan provinsi. Jika ada pelanggaran kelebihan muatan, maka petugas jembatan timbang akan memaksa sopir truk untuk menurunkan muatannya. Kalau tetap melanggar akan ditilang. Secara Bertahap Dia mengungkapkan, sebenarnya toleransi kelebihan awalnya 90% yang diterapkan mulai 18 Mei 2006. Kemudian terus turun menjadi 80% pada 18 Juli dan 18 September tahun itu juga turun kurang 70%. Tahap berikutnya, kata dia, pada 1 Juli 2007 turun menjadi 60% sampai akhirnya pada 1 Februari tahun ini diberlakukan ketentuan toleransi kelebihan muatan menjadi 50%. Kapolda Jateng Irjen Drs H Dodi Sumantyawan HS SH menegaskan, pihaknya tetap memantau penerapan kebijakan toleransi tersebut. ''Kalau soal penindakan yang lebih pas adalah DLLAJ. Tapi kalau muatannya membahayakan, polisi juga memiliki wewenang untuk menindaknya,'' kata Kapolda didampingi Dirlantas Kombes Gatta Chairuddin dan Kabid Humas Kombes Drs Syahroni. (D12,H13,H21-46) |