logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Februari 2008 NASIONAL
Line

Divonis Empat Tahun, Widjokongko Kecewa

JAKARTA - Direktur Perwakilan Arden Bridge Investment Limited (ABIL) di Indonesia, Widjokongko Puspoyo, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara serta membayar denda Rp 7 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan serta menanggung biaya perkara Rp 5.000.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Soeharto, Jumat (1/2). Putusan itu sendiri seyogianya dibacakan pada Kamis (31/1) lalu. Namun karena majelis hakim menilai putusan belum sempurna, pembacaan ditunda sehari.

Menurut Soeharto, Widjokongko terbukti bersalah sebagaimana dua dakwaan jaksa yang dikenakan kepadanya, yakni memberikan bantuan kepada kakak kandungnya yang juga mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo, serta dakwaan penggelapan pajak.

''Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan kesatu,'' ujar Soeharto.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Widjokongko bersalah dalam dakwaan yang kedua yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a, b UU 16/2000 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam dakwaan pertama, petikan putusan majelis hakim menyebutkan, bantuan Widjokongko kepada Widjanarko dilakukan dengan cara menampung hadiah ilegal (gratifikasi) sebesar 1,6 juta dolar AS yang diberikan kepada Widjanarko dari seorang broker beras berkewarganegaraan Vietnam bernama Cheong Karm Chuen. Gratifikasi tersebut diberikan saat Bulog mengimpor beras dari Vietnam tahun 2002.

Rekanan tersebut mengirimkan uang ke rekening Widjokongko di Bank Bukopin yang kemudian atas permintaan Widjanarko ditransfer ke rekening miliknya di Bank ABN Amro. Uang itu kemudian digunakan untuk penyertaan modal di PT Samudera Adidaya Santosa (SAS).

Selain ditransfer ke rekening Widjanarko, sebagian uang hasil gratifikasi ''dilarikan'' juga ke rekening milik istri dan anak-anak Widjanarko.

Atas perbuatannya itu, ucap Soeharto, Widjokongko dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 15 jo Pasal 56 ke 1 KUHP.

Adapun dalam dakwaan kedua, majelis hakim menyatakan Widjokongko terbukti bersalah melakukan penggelapan pajak lebih dari Rp 5 miliar. Penggelapan itu dilakukan oleh perwakilan PT ABIL di Indonesia yang dipimpinnya.

Sementara pembacaan putusan terhadap Widjanarko Puspoyo atas tiga kasus pidana yang didakwakan kepadanya, akan dilakukan di tempat yang sama pada Senin (4/2) depan.

Atas vonis tersebut, Widjokongko berniat mengajukan banding. "Terus terang saya kecewa dengan putusan hakim," ujar dia saat hendak keluar dari ruang sidang.

Menurut pria berkacamata itu, banyak fakta hukum yang tidak dipertimbangkan hakim dalam amar putusannya. Salah satunya dalam hal pajak PT PT ABIL, perusahaan miliknya.

Hakim menyatakan, PT ABIL telah melakukan pembelian hak tagih piutang BPPN terhadap 28 debitor. Dari jumlah keuntungan yang didapat, perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak Rp 5 miliar, namun mangkir.

Widjokongko mengatakan, perusahaannya hanya melakukan pembelian piutang pada 27 debitur. "Dan hanya Rp 600 juta yang harus saya bayarkan," imbuh Widjo.(J21,dtc-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA