logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Februari 2008 NASIONAL
Line

58 Pejabat Dilantik, Urip Kepala BIKK

SOTK Ditargetkan Selesai Juli

SEMARANG - Gubernur Ali Mufiz MPA akan merampingkan struktur organisasi pada birokrasi Pemprov Jateng terkait pelaksanaan PP 41/2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Pihaknya menargetkan pada Juli 2008, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemprov sudah terbentuk.

''Untuk mengesahkan SOTK baru, kami membutuhkan perda. Memang akan terjadi perampingan organisasi, maka akan ada penataan personel. Bagaimana bentuk akhirnya? Masih dalam pembahasan,'' kata Gubernur usai Upacara Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II-IV serta Widya Iswara di Grhadika Bhakti Praja, Jumat (1/2).

Pemprov Jateng, lanjut Ali Mufiz, menginginkan penyesuaian struktur birokrasi, tetap bisa menjamin kelancaran kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Restrukturisasi organisasi, masih dalam tahap penyusunan.

Sementara itu, pejabat eselon II-IV yang dilantik Gubernur sejumlah 58 orang, di antaranya Warsono diangkat sebagai Asisten IV Sekda Jateng, menggantikan Hadi Prabowo yang saat ini menjabat Sekda. Warsono sebelumnya menjabat Kepala Dinkesos.

Waka Dinas P dan K Gatot Bambang Hastowo diangkat sebagai kepala Bakorlin Wilayah III, sedangkan Sekretaris yang juga Plt Kepala BIKK Jateng Urip Sihabudin ditetapkan sebagai kepala BIKK.

Pejabat lain yang menduduki pos baru yakni Sukarno menjadi kepala Dinkesos. Sebelumnya dia menjabat di Bakorlin wilayah III. Kepala Dishubtel dipercayakan kepada Satriyo Hidayat, yang merupakan pegawai karier di lingkungan Dishubtel Jateng.

Jabatan Kosong

Ali Mufiz tidak mengingkari bahwa pelantikan pejabat struktural eselon II-IV itu hanya mengisi jabatan yang kosong. Perubahan dan penataan personel masih akan terjadi pada saat struktur organisasi berdasarkan PP 41/2007 disahkan. Saat ini struktur birokrasi Pemprov terdiri atas sekda dibantu 4 asisten serta 11 kepala biro, 20 dinas, tiga bakorwil, 12 badan, dan enam kantor.

''Sesuai ketentuan, Jateng masuk klasifikasi besar dengan skor di atas 70. Maka, kami bisa membentuk struktur bahwa sekda yang akan dibantu oleh maksimal empat asisten; sekretariat DPRD; dinas dengan jumlah paling banyak 18; dan lembaga teknis daerah dengan ketentuan paling banyak 12 yang terdiri atas badan, kantor, rumah sakit, dan lembaga lain. Implikasinya tetap ada perampingan,'' ujar Ali Mufiz. (H7,H37-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA