| Sabtu, 02 Februari 2008 | NASIONAL |
Burhanuddin cs Dicekal Setahun 20 Seminar Telan Rp 31,5 Miliar
JAKARTA- Dana sebanyak Rp 31,5 miliar yang dihabiskan Bank Indonesia (BI) untuk diseminasi BLBI bagi anggota DPR ternyata hanya digunakan untuk 20 kali seminar. "Duapuluh kali diseminasi untuk menjelaskan BLBI bukan hanya kesalahan BI," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun dalam acara diskusi Penuntasan Kasus BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2). Gayus menjelaskan, seminar untuk ''pencerahan'' ini dilakukan di beberapa hotel di Jakarta dan ruang komisi di DPR. Saat itu, hadir pula sejumlah pakar ekonomi, keuangan, dan moneter. Dia memgakui pernah diberitahu ada dana Rp 28,5 miliar yang diberikan kepada 2 angggota DPR. "Yang Rp 3 miliar tidak dapat dijelaskan. Mereka bilang, sudah kami pertanggungjawabkan ke Dewan pengawas," kata Gayus. Gayus mengakui kelambanan BK dalam pengusutan kasus dugaan aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR. ''BK tidak bisa cepat dalam memproses kasus ini karena harus hati-hati dan untuk menjaga nama baik anggota DPR. BK bukan lembaga seperti KPK yang tugasnya memang menyelidiki dan menuntut dugaan kasus korupsi,'' katanya. Pihaknya hingga kini belum memanggil satu pun anggota DPR yang diduga terlibat. ''BK akan bergerak setelah ada kepastian dari KPK. Pemanggilan anggota itu kan merupakan bagian dari pencemaran nama baik. Ini kita jaga karena BK bertindak berdasarkan pelanggaran etika anggota dewan,'' kata dia. Menurut anggota Komisi III itu ada 16 nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana itu. ''Dari nama-nama itu, sembilan masih anggota aktif, sisanya di luar DPR,'' ujarnya. Cekal Setahun Sementara itu, status cegah dan tangkal terhadap Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Bidang Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Perwakilan BI Surabaya Rusli Simanjuntak, secara resmi berlaku mulai Jumat 1 Februari hingga setahun ke depan. Kepastian itu diungkapkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM), Syaiful Rachman, di Jakarta, Jumat (1/2). Pencekalan terhadap ketiga terdakwa aliran dana ilegal BI ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga penegak hukum tersebut, dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan cekal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 228/01/2008, tanggal 31 Januari lalu. ''Hari ini (Jumat 1/2) pukul 09.50 surat permohonan cekal yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah sampai di meja saya,'' ujar Syaiful. Setelah permohonan itu diterima, dia langsung memproses. Ini berarti status cekal resmi diberlakukan. ''Status cekal langsung saya sebarkan ke seluruh jajaran imigrasi di seluruh Indonesia. Mulai hari ini pencekalan resmi diberlakukan,'' lanjut Syaiful. (J22,J21-48) | ||||