| Jumat, 01 Februari 2008 | NASIONAL |
Alihkan Anggaran Birokrasi untuk Publik
SEMARANG- Perubahan struktur birokrasi Pemprov Jateng diharapkan berimplikasi pada aliran dana pemerintah yang selama ini digunakan untuk biaya operasional birokrasi dialihkan untuk publik akan lebih besar. Selama ini setiap ada kegiatan atau program dari pemprov, sorot Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih, biaya untuk honor atau upah petugas ternyata menyedot banyak anggaran akibatnya dana untuk masyarakat terkurangi. ''Adanya struktur birokrasi yang gemuk menuntut biaya operasional kegiatan yang besar pula. Kegiatan APBD yang nilainya kecil saja sekarang ini mesti ada alokasi honor petugas, implikasinya dana untuk masyarakat jadi berkurang,'' kata Fikri, Kamis (31/1). Seperti yang diberitakan, di jajaran Pemprov Jateng dalam waktu dekat akan terjadi perombakan birokrasi pada sejumlah badan, dinas, dan lembaga teknis lain terkait dengan batas waktu pelaksanaan PP No 41/2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, paling lambat satu tahun setelah ditetapkan. Pelaksanaan PP 41/2007, salah satunya, akan menghilangkan jabatan wakil kepala dinas dan pengurangan jumlah instansi pemprov. Fikri menyatakan, penggabungan instansi pemprov akan menjadikan PNS lebih profesional dan ramping. Dari sisi pembiayaan juga akan mengurangi biaya atau belanja rutin, pengurangan alokasi belanja untuk fasilitas pejabat, semisal mobil dinas akan kembali menjadi kendaraan operasional pemprov. Ketua Fraksi PPP Masruhan Samsurie menambahkan penggabungan akan membuat birokrasi lebih luwes dan kaya fungsi sehingga menciptakan efisiensi. Di sisi lain juga akan berimbas pada koordinasi yang lebih cepat sehingga tugas eksekutif akan lebih efektif. Pola Maksimal PP 41/2007 mengatur perubahan besaran organisasi perangkat daerah akan didasarkan tiga tingkatan yakni nilai kurang dari 40, nilai 40-70, dan di atas 70. Sementara variabel penentuan nilai mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan APBD/tahun. Plt BIKK Provinsi Jateng Urip Sihabudin mengatakan kemungkinan besar struktur birokrasi pemprov akan menerapkan pola maksimal atau nilai di atas 70. Meski demikian, pihaknya mengakui tetap akan ada pengurangan jumlah instansi. Pasal 20 PP 41/2007 juga mengatur besaran organisasi dengan nilai lebih dari 70, terdiri dari sekretariat daerah yang akan dibantu oleh maksimal empat asisten; sekretariat DPRD; dinas dengan jumlah paling banyak 18; dan lembaga teknis daerah dengan ketentuan paling banyak 12. Sementara saat ini struktur pemprov adalah sekda dibantu 4 asisten dan 11 kepala biro, di samping itu ada 20 dinas, tiga bakorwil, 12 badan, dan enam kantor. Masing-masing instansi dipimpin kepala dan wakil kepala. ''Sebelum ditetapkan pemprov akan meminta second opinion dari pakar dan praktisi, di samping itu melalui tahapan lokakarya di tingkat badan/dinas, serta melalui proses di DPRD Jateng,'' kata Urip.(H7,H37-77) |