logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Februari 2008 NASIONAL
Line

Amrozi cs Resmi Ajukan PK Kedua

JAKARTA- Kuasa hukum tiga terpidana mati perkara tindak pidana terorisme bom Bali I Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, secara resmi telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung (MA), Rabu (30/1). Berkas PK yang diajukan merupakan kelengkapan dari berkas PK yang diajukan sebelumnya.

Menurut Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, alasan pengajuan PK tersebut karena pihaknya menganggap MA tidak memeriksa semua kelengkapan berkas pada PK yang memutuskan Amrozi cs tetap harus menjalani hukuman mati. ''Kami memperkirakan, pengajuan PK saat itu (PK pertama-red), tidak ada proses persidangannya atau ada yang tidak dilaksanakan, namun kemudian ada keputusan,'' katanya.

Dia juga mempertanyakan penyampaian putusan PK kepada kliennya, yang dinilai tidak lazim karena hanya berupa fotokopian. Rencananya, dalam permohonan PK kali ini, pihaknya akan mengajukan beberapa saksi yang meringankan Amrozi cs.

Mahendradatta berencana mengajukan permintaan agar sidang PK nantinya, dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ke PN Cilacap. Alasannya, supaya saksi-saksi yang akan dihadirkan tidak merasa terintimidasi, dan diperlakukan subjektif oleh majelis hakim ataupun masyarakat luas.

Selain itu, agar tempat persidangan lebih dekat dengan Lembaga Pemasyarakatan di Nusa Kambangan, yang kini menjadi tempat ketiga terpidana mati tersebut ditahan. ''Yang paling penting, Amrozi cs berkeinginan hadir dalam pemeriksaan PK tersebut,'' tambahnya.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA