| Jumat, 01 Februari 2008 | NASIONAL |
OC Kaligis: Perkara Tak Bisa DiwariskanJAKARTA- Perkara yang melilit mantan presiden Soeharto tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Sebab, objek warisan hanyalah harta kekayaan baik yang bersifat aktiva maupun pasiva. Menurut OC Kaligis, salah satu kuasa hukum Soeharto, didasarkan kompilasi hukum Islam, suatu perkara tidak dapat diwariskan kepada ahli waris tergugat yang telah meninggal. ''Yang bisa diwariskan itu adalah kepemilikan, baik aktiva maupun pasiva. Dalam perkara yang sedang berjalan, tidak ada undang-undang yang menyatakan perkara bisa diwariskan,'' ujarnya di Jakarta kemarin. Pernyataan itu menanggapi permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan ahli waris yang akan menggantikan posisi almarhum Soeharto. Soeharto digugat secara perdata dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar. Menurut Kaligis, pembicaraan mengenai ahli waris yang mewarisi perkara almarhum Soeharto tidak dapat dilakukan. Semua utang dan piutang, lanjutnya, menjadi hak milik bagi orang yang telah meninggal.(J21-60) |