logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Februari 2008 NASIONAL
Line

RUU KIP Bahaya bagi Jurnalis

JAKARTA- Dewan Pers menolak RUU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Jika RUU ini sampai disahkan, kebebasan pers dan demokrasi dikhawatirkan akan berhenti. "UU Pers menghapus kriminalisasi pers. RUU KIP mengadakan kriminalisasi. Ini bahaya bagi jurnalis," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara dalam workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (31/1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat empat butir pasal dalam RUU KIP yang mengatur pidana bagi orang yang menyebarkan informasi. Apalagi jika itu menyangkut BUMN, karena meski badan publik, dia tidak tercakup dalam jangkauan RUU KIP.

Berhentinya demokrasi akan diperparah jika RUU KUHP disahkan. RUU KUHP ini memperberat dan memperluas ancaman pidana bagi jurnalis. Bersama anggota Dewan Pers lainnya, Leo dalam satu sesi penggodokan draf RUU KIP pernah ngotot menolak kewajiban registrasi bagi pers. Ia bersikeras menolak karena itu dipandang sama dengan izin di era Orde Baru, yakni SIUPP. "Jadi kalau pemerintah tidak suka pada suatu media, tinggal dicabut saja nomor registrasinya. Itu bahaya," kata Leo. "Akhirnya setelah debat dua minggu, kewajiban registrasi itu hilang," imbuhnya.(dtc-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA