| Jumat, 01 Februari 2008 | NASIONAL |
Pemerintah Diminta Lindungi Media CetakJAKARTA- Pemerintah diminta memberikan perhatian lebih besar terhadap eksistensi media cetak, seperti surat kabar dan majalah mengingat fungsi dan strategisnya media cetak dalam pendidikan dan pembangunan. Hal ini terungkap dalam diskusi bertema ''Pembebasan PPN Media Cetak Menuju No Tax on Knowledge Melalui Amandemen UU PPN'' yang digelar oleh Serikat Penerbit Surat kabar (SPS) di Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (31/1). Hadir dalam diskusi tersebut antara lain anggota Komisi X DPR Heri Akhmadi, ekonom Rofikoh Rokhim, Manajer Akuntansi Harian Suara Merdeka Kemat Sujadi, dan Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Agung Adiprasetyo. ''Buku dan berbagai varian media cetak merupakan kelengkapan pendidikan yang berkualitas. Untuk itu, keberadaannya harus dilindungi pemerintah,'' kata Rofikoh Rokhim. Menurut ekonom dari Universitas Indonesia itu, salah satu masalah besar yang dihadapi industri penerbitan adalah mahalnya biaya produksi yang disebabkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan baku kertas koran dan bahan proses cetak yang umumnya merupakan produk impor. ''Faktor krusial inilah yang perlu mendapat jalan pemecahan baik dari pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dan kalangan penerbit media cetak,'' ujarnya. Sumber Informasi Ia menambahkan, seharusnya pemerintah dapat memberikan insentif pajak yang seluas-luasnya terhadap aksesibilitas informasi, baik melalui media cetak maupun yang lain karena dapat membantu proses pencerdasan bangsa. ''Konten yang terkandung pada produk pers merupakan salah satu sumber informasi dan pengetahuan yang penting dan bermanfaat bagi setiap anak bangsa. Apalagi dalam UU tentang Pers ditegaskan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media informasi dan pendidikan,'' tandasnya. Jika pemerintah dapat merealisasikan hal itu, lanjutnya, maka negara telah memberikan kontribusi besar dalam upaya memperluas aksesibilitas informasi melalui media cetak kepada masyarakat luas. ''Jadi, insentif pajak terutama pembebasan PPN bagi surat kabar merupakan keharusan dalam rangka mencerdaskan bangsa,'' imbuhnya. Senada dengan Rofikoh, Ketua Harian SPS Pusat Ridlo Eisy menyatakan, dalam rangka mewujudkan pencerdasan bangsa melalui penyediaan informasi yang murah dan berkualitas, pemerintah harus menetapkan prinsip ''No Tax on Knowledge'' atau peniadaan pajak bagi ilmu pengetahuan mulai dari pajak pembelian kertas, pajak bahan baku dan proses cetak, serta pajak penjualan produk pers. ''Dengan melihat kandungan nilai pendidikan yang termuat pada media cetak, sudah semestinya tidak ada pengenaan pajak atau 'No Tax on Knowledge' tersebut,'' tuturnya. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan waktu yang panjang dan membutuhkan dukungan dari perangkat regulasi yaitu UU Perpajakan. ''Karena saat ini DPR sedang menggodok RUU tersebut, kami memberikan masukan-masukan kepada DPR mengenai pentingnya peniadaan pajak bagi pengetahuan bagi pembangunan bangsa,'' tambahnya. Heri Akhmadi mengatakan, kalangan industri media cetak harus lebih sering memberikan masukan-masukan kepada DPR sebagai bagian dari sosialisasi ''No Tax on Knowledge''. ''Adanya masukan-masukan ini dapat membantu DPR untuk mendesak pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut. Jadi, tidak hanya melalui UU, tapi juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP),'' tuturnya.(J22-60) |