logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Februari 2008 NASIONAL
Line

Buktikan Tidak Bersalah, Baru Jadi Pahlawan

JAKARTA- Pemberian gelar pahlawan terhadap almarhum Soeharto dinilai tidak pada tempatnya sebelum mantan presiden RI itu dipastikan bersalah atau tidak lewat proses pengadilan. Dengan proses hukum ini pula pemberian maaf baru bisa dilakukan jika terbukti Soeharto bersalah. Pendapat tersebut dikemukakan juru bicara mantan presiden Abdurrahman Wahid yang juga aktivis LSM, Wimar Witoelar, di Jakarta, Kamis (31/1).

Adik dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar ini sependapat bahwa setiap orang mempunyai sisi baik dan buruk. Termasuk Soeharto. Tapi ia menilai sisi buruk 32 tahun pemerintahan Orde Baru terlalu banyak untuk bisa dihargai sebagai pahlawan.

''Bagusnya jelas, dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas. Tapi jeleknya, pembangunan ekonomi itu hanya menguntungkan investor asing, elit, kelas menengah atas, tapi mengorbankan rakyat kecil,'' katanya kepada Suara Merdeka.

Wimar menyebutkan, kalau ada dana 25 miliar dolar masuk ke kantong Soeharto, maka berapa banyak orang yang terkurangi pendapatannya. ''Lalu kestabilan dicapai dengan biaya; yang melawan dia disuruh diam kalau disogok, disuruh minggir atau dibunuh seperti di Aceh dan Timtim,'' tambahnya.

Kalaupun ada kata bijak orang tua harus dihormati, Wimar mencontohkan mantan pemimpin komunis Rusia Josip Stalin juga orang tua. Tapi Stalin tetap diadili. Oleh karena itu Soeharto yang di mata publik dicurigai melakukan tindakan kriminal selama memerintah menurutnya juga harus siap diadili. Sebagaimana masyarakat prihatin mantan pemimpin Orde Baru itu telah meninggal.

''Terus jangan ngomong minta maaf. Orang yang menganjurkan minta maaf, kecuali Amien Rais, biasanya orang yang diuntungkan oleh Pak Harto. Apa yang kita harapkan. Dia untung kok.''

Terpisah, Ketua Fraksi PPP DPR, Lukman Hakim Syaifuddin, menilai, pro-kontra pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto sudah mengarah pada kampanye untuk Pemilu 2009. Pemberian gelar itu disinyalir merupakan cara untuk mendongkrak suara partai yang memperjuangkan usul gelar pahlawan tersebut.

''Hal ini untuk pemanasan tahun 2009 oleh partai yang getol mengusulkan, karena saat ini kriteria dan syarat-syarat orang layak mendapat gelar pahlawan tidak ada aturan dan dasar hukum yang jelas,'' katanya di Gedung DPR, Jakarta.(A20,J22-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA