| Rabu, 30 Januari 2008 | NASIONAL |
Dua Pejabat DPK Mulai Diadili
JAKARTA- Mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Jawa Tengah Hari Purnomo dan mantan kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan, Margareth Elisabeth Tutuarima, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/1). Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun dalam persidangan pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan nelayan saat pemberian bantuan kepada para nelayan korban tsunami di Cilacap, Kebumen, dan Purworejo tahun 2006. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2007, kerugian negara mencapai Rp 7,3 miliar. Keduanya dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ''Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 7,3 miliar sesuai dengan perhitungan keuangan negara dari ahli BPK dengan surat nomor 106/S/1/12/2007,'' kata salah satu jaksa, Firdaus saat membacakan surat dakwaan. Dia mengatakan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan saat pengadaan program bantuan tsunami tahun 2006 kepada para nelayan berupa perahu fiberglass 1 GT sebanyak 416 unit, mesin 15 PK sebanyak 99 unit dan pengadaan alat tangkap sebanyak 1445 unit oleh Kantor DKP Jateng. Masih Ditahan Firdaus menambahkan, pada 26 September 2006 terdakwa I dan II mengumpulkan panitia pengadaan yang dibentuk terdakwa I. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I mengungkapkan bahwa proyek pengadaan, pendanaannya dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja negara perubahan (APBN-P), selain pihak ketiga yang juga akan memberikan bantuan. Menurut jaksa, keikutsertaan pihak ketiga, sempat mendapatkan protes, namun kedua terdakwa menjawab agar panitia pengadaan melaksanakan tugas-tugasnya saja. Selain itu, pengadaan perahu fiberglass 1 GT, mesin 15 PK, dan alat tangkap serta jaring Gillnet yang disebutkan diadakan oleh dua rekanan yakni PT Adi Bima Pratama dan PT Karisma Cipta, ternyata tidak benar. ''Kedua perusahaan itu hanya digunakan terdakwa I dan II sebagai perusahaan untuk mencairkan anggaran APBN-P,'' kata Firdaus. Hari Purnomo dan Margareth hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 September. Majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto, memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (5/2) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa.(J21-49) |