logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Januari 2008 NASIONAL
Line

Jaksa Diminta Tunjuk Ahli Waris

  • Gantikan Posisi Tergugat Soeharto

JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Wahjono meminta kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili negara dalam mengajukan gugatan untuk mengajukan bukti baru dan menentukan ahli waris tergugat I yakni almarhum Soeharto.

Dikatakan, meskipun mantan presiden Soeharto meninggal, proses persidangan tuntutan perdatanya terkait Yayasan Supersemar tetap berjalan, namun untuk sementara ditunda karena menghormati penetapan pemerintah tentang hari berkabung nasional.

''Karena masih dalam keadaan berkabung nasional, dan majelis hakim juga ikut berkabung atas mangkatnya Pak Harto, persidangan ditunda dua minggu hingga 12 Februari,'' kata dia dalam lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

Penggantian tergugat, kata Wahjono, merupakan kewajiban dari JPN sebagai penggugat. Penentuan ahli waris diatur dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer), yang menyatakan kuasa yang diberikan tergugat otomatis berakhir bila pemberi kuasa itu meninggal.

Selain pasal 1194 KUHPer, dan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 53K/SIP/1967 dan 429K/SIP/1971, yang menyatakan kedudukan tergugat dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Tidak Wajib

Menanggapi permintaan majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum almarhum Soeharto, OC Kaligis mengatakan tidak ada aturan perundangan yang mewajibkan ahli waris tergugat untuk menggantikan posisi tergugat. ''Tidak ada peraturan yang mewajibkan ahli waris untuk meneruskan kasus ini, dan kami belum dalam kapasitas untuk menjawab permintaan tersebut,'' ujar Kaligis.

Dia bahkan meminta agar perkara perdata tersebut ditutup, menyusul pengeluaran Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP2) perkara pidana kasus yang sama. Selain itu, Kaligis mengingatkan, dalam pemakanam Soeharto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan presiden kedua RI itu sebagai putra terbaik bangsa.

Sedangkan anggota JPN Johanes Tanak meminta kepada majelis hakim agar menolak semua pernyataan kuasa hukum almarhum tergugat I, karena kuasa yang mereka terima otomatis gugur berbarengan dengan mangkatnya mantan presiden Soeharto.

''Pemberi kuasanya (almarhum Soeharto-red) meninggal tanggal 27 Januari lalu, sedangkan sidang hari ini tanggal 29 Januari, sehingga selama belum ada kuasa baru kami menolak dengan tegas apa yang kuasa hukum sampaikan dalam sidang hari ini (kemarin),'' ujar Tanak usai persidangan.

Gugatan perdata itu sendiri, lanjut dia, akan terus dilanjutkan selama belum ada pencabutan kuasa dari pemerintah untuk menutup gugatan. Mengenai kemungkinan ahli waris tergugat untuk menolak menggantikan posisi tergugat sebelumnya, Tanak tidak mau mengomentari hal itu. ''No comment dulu untuk itu, kita lihat nanti. Pengadilan yang berwenang memutuskan bagaimana kelanjutannya,'' ujarnya. Namun pihaknya mengaku akan segera mengajukan surat kepada pengadilan yang menyatakan beberapa nama ahli waris almarhum Soeharto. (J21-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA