logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Januari 2008 NASIONAL
Line

Kasus BLBI, Rizal Ramli Salahkan IMF

JAKARTA- Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli menyatakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah International Monetary Fund (IMF).

Rizal mengatakan itu usai memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik terkait dengan kasus BLBI di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/1), sejak pukul 10.45 hingga 15.55.

"Persoalan begitu kompleks karena kasusnya sudah lama. Kalau ditanya secara jujur siapa yang paling bertanggung jawab, menurut saya IMF," katanya.

Dijelaskan pada November 1997 tanpa persiapan memadai, IMF memaksa menutup 16 bank. Akibatnya terjadi penarikan dana nasabah. "Rupiah pun anjlok. Kalau ditanya kenapa ada dana BLBI yang besar, itu terkait dengan usulan IMF untuk menutup 16 bank tanpa persiapan yang memadai," ujar dia.

Rizal mengatakan dalam pemberian BLBI ada tiga tahap. Tahap penyerahan BLBI, tahap penyelesaian, dan tahap penjualan aset. "Tahap penyelesaian tadinya diminta cash tapi pada waktu itu tidak mungkin menyediakan cash yang besar."

Karena alasan itu diatur agar diselesaikan dengan menyerahkan aset, namun advisor asing yang ditunjuk pemerintah tidak mengerjakan tugasnya. "Tapi dalam penyerahan aset, valuasi tidak dilakukan secara benar. Mereka asal-asalan, sehingga valuasi tidak seperti nilai sebenarnya," tutur dia.

Dokumen Terbakar

Sementara itu, alasan jaksa memperpanjang waktu penyelidikan kasus ini karena banyak dokumen hilang sehingga sulit mengumpulkan bukti-bukti. "Memang betul ada yang hilang. Ingat nggak pada awal krisis lantai paling tinggi BI kebakaran kan. Dokumen banyak yang kebakar," kata Rizal.

Menurut Rizal, dengan hilangnya dokumen itu akan menjadi kendala bagi jaksa untuk menyelidiki kasus itu. Kasus BLBI kini masih diselidiki Kejaksaan Agung dan rencananya Februari 2008 baru akan diumumkan kelanjutan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini. "Mudah-mudahan Februari. Nanti kita umumkan Februari," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jakarta.

Dikatakan, 23 Juli 2007, tim jaksa BLBI mulai menyelidiki kasus ini. Mereka diberi kesempatan bekerja selama 3 bulan, namun belum cukup untuk mengumpulkan bukti. Akhirnya diperpanjang 2 bulan hingga Desember 2007.

Lagi-lagi, awal tahun ini, Kemas mengatakan penyelidikan memakan waktu lama akibat bukti penting terkait penyerahan aset obligor sulit dilacak dan sebagian bukti hangus terbakar. Perpanjangan kembali diberikan selama 2 bulan. Jika cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan.(dtc-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA