logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Januari 2008 NASIONAL
Line

Askeskin Baru Diterapkan Februari

  • Pembayaran Klaim Lebih Cepat

JAKARTA- Komisi IX DPR, Selasa (29/1), yang meminta penjelasan dari pemerintah soal mekanisme baru penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) akhirnya menyetujui rencana pemerintah untuk mulai menjalankan mekanisme itu Februari 2008.

"Selama masa transisi, sebelum ada rekomendasi final dari Panja (panitia kerja-red) terkait sikap komisi, Departemen Kesehatan bisa mulai menerapkannya. Supaya kita juga bisa sekalian mengevaluasi apakah yang baru memang lebih baik," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariati di Jakarta, Selasa, usai rapat kerja antara Komisi IX DPR dan Departemen Kesehatan di Gedung DPR/MPR RI.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang hadir pada rapat kerja itu mengatakan pihaknya siap menerapkan pola baru penyelenggaraan Askeskin pada 1 Februari 2008 seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dia memastikan tenaga verifikator independen, sistem dan perangkat teknologi informasi serta infrastruktur pendukung lain yang dibutuhkan dalam rangka penerapan mekanisme baru penyelenggaraan Askeskin telah siap sebelum 1 Februari 2008.

"Lagipula kalau dipatok harus menunggu Panja selesai dan mendapat persetujuan DPR, bagaimana kita bisa membayar klaim pelayanan Januari? Kasihan rumah sakit kalau tidak ada kepastian pembayaran," kata Siti Fadilah.

Askes Sepakat

Sebelumnya Menteri Kesehatan menyatakan pemerintah dan PT Askes telah sepakat menjalankan kerja sama penyelenggaraan Askeskin dengan pola baru, 17 Januari 2008. Tidak seperti sebelumnya, perusahaan itu selanjutnya hanya ditugasi mengelola sebagian kegiatan dalam penyelenggaraan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin melalui Askeskin dan mendapatkan ongkos kelola sebesar 2,5% dari total dana Askeskin 2008 yang jumlahnya total Rp 4,6 triliun atau separo dari ongkos kelola yang diberikan pada tahun sebelumnya.

PT Askes hanya ditugasi mengatur pengelolaan termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pembagian kartu, melakukan kegiatan praverifikasi, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring dan membuat pelaporan keuangan.

Pekerjaan verifikasi klaim pelayanan Askeskin di rumah sakit yang sebelumnya dibebankan kepada PT Askes akan dialihkan kepada 2.644 verifikator independen yang hingga saat ini masih direkrut pemerintah melalui dinas kesehatan daerah.

"Verifikator independen direkrut dari orang-orang yang bukan PNS supaya kalau ada kecurangan bisa langsung dipecat. Pekerjaan mereka akan diawasi oleh pengawas di daerah dan pusat serta di periksa Inspektorat Jendral dan BPKP," jelasnya.

Sementara penyaluran dana Askeskin ke pemberi pelayanan kesehatan yang sebelumnya dilakukan PT Askes selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah. Dana Askeskin dari kas negara akan langsung ditransfer ke rekening pemberi pelayanan kesehatan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah.

"Jadi uangnya tidak mampir ke mana-mana, tidak dipegang Departemen Kesehatan atau Askes. Dengan demikian nantinya pembayaran klaim bisa cepat, rumah sakit bisa mendapatkan pembayaran klaim tepat waktu sesuai dengan besar tagihan, tidak dicicil-cicil lagi," katanya. (ant-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA