logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Januari 2008 NASIONAL
Line

Burhanuddin Terpukul

  • Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Dana BI

BERI KETERANGAN: Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah memberikan keterangan kepada wartawan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus aliran dana BI ke DPR di Jakarta, Selasa (29/1). Burhanuddin mengaku belum mendapatkan surat resmi pemanggilan dirinya.(30)

JAKARTA- Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, akhirnya buka suara atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus aliran dana BI. Dia mengaku tidak bersalah dan berencana segera menunjuk kuasa hukum untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin di kantor pusat BI di Jakarta, Selasa (29/1). Berbeda dengan jumpa pers yang biasanya di ruang serba guna, kali ini Burhanuddin menjumpai wartawan di depan lift eksekutif Menara Sjafroeddin Prawiranegara selama dua menit lebih.

Dengan raut wajah letih, dia mengatakan, hingga kini dirinya belum secara resmi menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku merasa terpukul mendengar kabar keputusan lembaga penegak hukum tersebut yang ramai diberitakan media massa sejak Senin (28/1).

"Saya pikir manusiawi sekali, terpukul dan sedih atas berita yang beredar saat ini. Namun, saya tidak dapat terus dalam keadaan demikian. Saya harus tetap kembali pada akal sehat dan membuktikan pada waktunya nanti bahwa saya tidak bersalah," katanya.

Menyinggung keputusan BI untuk memberikan diseminasi bantuan hukum, Burhanuddin menegaskan, setiap keputusan yang bersifat strategis dan prinsipil disepakati secara kolektif di dalam Rapat Dewan Gubernur. "Bukan keputusan pribadi," katanya.

Menurutnya, kebijakan melakukan diseminasi dan bantuan hukum tersebut adalah kebijakan yang dinilai perlu saat itu, mengingat kondisi laporan keuangan BI mendapat predikat disclaimer. "Sehingga sangat memengaruhi rating Indonesia yang sangat rendah dan membuat kita semua tak bisa bekerja secara optimal."

Dalam menghadapi situasi yang berkembang saat ini, lanjutnya, pihaknya meminta jajaran BI tetap bekerja secara profesional. Khususnya terkait upaya untuk tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan mencapai target yang ditentukan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya berharap, proses hukum yang berlangsung tak akan mengganggu kinerja BI maupun kepercayaan dalam dan luar negeri terhadap perekonomian Indonesia," kata dia sebelum kemudian langsung berbalik masuk ke dalam lift.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Negara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Ikatan Bankir Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, bila proses penyelesaian kasus itu memakan waktu lama, akan mempengaruhi kredibilitas BI. Citra bank sentral di mata internasional bisa hancur. Karena itu, Burhanudin tidak perlu ditahan. Sebab dia percaya Burhanudin akan koperatif dalam menyelesaikan kasus ini. "Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah, yang penting sekarang kasus tersebut cepat diselesaikan," kata Agus yang juga Dirut Bank Mandiri.

Sekretaris Jenderal Perbankan Nasional, Farid Rahman menyatakan hal senada. "Walau kita tidak tahu secara pasti apa yang sebenarnya terjadi, tapi sudah pasti citra BI akan buruk di mata dunia," katanya.

Farid berharap, persoalan tersebut tidak akan mengganggu operasional perbankan. Dia juga meminta Bank Indonesia bisa menerapkan good governance yang lebih baik sehingga hal yang sama tidak terulang di masa depan.

Selain Burhanuddin Abdullah, KPK juga menetapkan Direktur Hukum Oey Hoy Tiong dan mantan Kabiro Gubernur Rusli Simandjuntak sebagai tersangka. Pada 25 Januari 2008 ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencairan dan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar oleh dewan gubernur BI.

Ketua KPK Antasari Azhar enggan menjelaskan alasan penetapan tiga pejabat tersebut. Di sela-sela konferensi kedua konvensi internasional antikorupsi (UNCAC) di Nusa Dua Bali, Antasari menyatakan, bila terlalu banyak membeberkan kasusnya dikhawatirkan kehilangan barang bukti. "Dulu saya tidak menetapkan tersangka, dimarahi. Sekarang kalau saya beberkan dan nanti kehilangan barang bukti,, dimarahi lagi," ujarnya.

Dia juga menolak menjelaskan tindak lanjut penanganan kasus aliran dana BI yang diduga mengalir sampai ke DPR dan ke penegak hukum.

Dewan Penasihat BI yang juga pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, penetapan Gubernur BI dan dua pejabat lainnya menjadi tersangka membuktikan bahwa aliran dana itu memang ada. "Kasus ini juga membuktikan bahwa ada yang salah dengan sistem di BI, karena terlalu independen," ujarnya.

Deputi Pemimpin Bank Indonesia Surabaya, Wibisono mengatakan, meski Rusli Simanjuntak yang menjabat Kepala BI Surabaya ditetapkan tersangka, operasional BI Surabaya di Jalan Pahlawan tetap berjalan normal. Semua karyawan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Dimanfaatkan Spekulan

Pengamat pasar keuangan Farial Anwar mengatakan, penetapan Gubernur BI beserta dua pejabat BI lainnya sebagai tersangka dikhawatirkan akan dimanfaatkan para spekulan untuk menggoyang pasar uang. Karena itu dia berharap masalah Burhanuddin jangan sampai menjadi pemicu bagi spekulator untuk memainkan rupiah. Pasalnya, meskipun mereka belum terbukti bersalah, itu dapat memancing sentimen negatif pelaku pasar. Apalagi, pasar keuangan dewasa ini rentan akan berbagai gejolak.

"Kejadian ini memprihatinkan. Karena itu, BI sebaiknya meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus ini." (bn,G14-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA