| Selasa, 29 Januari 2008 | NASIONAL |
Soeharto Dapat Digugat dalam Perkara LainNUSA DUA- Wafatnya mantan Presiden Soeharto tidak menutup kemungkinan pemerintah untuk menggugat secara perdata dalam perkara lain. Saat ini, pemerintah masih melakukan gugatan terhadap penguasa Orde Baru itu terkait Yayasan Supersemar. Hal itu dikatakan Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Dachamer Munthe, yang ditemui di Bali Convention Center, Nusa Dua, Senin (28/1). Menurutnya, pemerintah masih berpeluang melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris mantan Presden Soeharto terkait yayasan yang lain. Syaratnya, memang ditemukan perbuatan melawan hukum. Pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap yayasan dalam dua subjek. Yakni, Soeharto secara personal sebagai pendiri dan secara badan hukum yayasan tersebut. Jika secara personal, harus dilanjutkan kepada ahli warisnya, dan secara badan hukum harus memiliki kuasa hukum sendiri. Proses perdatanya hingga saat ini, sementara dihentikan dahulu, hingga ada surat kuasa baru. Karena menurutnya, surat kuasa kepada pengacaranya kini otomatis berakhir dengan wafatnya mantan presiden Soeharto. Surat kuasa selanjutnya harus dibuat ahli warisnya. ''Kita juga menunggu surat keterangan meninggal dunia dari pihak keluarga,'' katanya. Menurut peraturan perundangan, kata Monthe, tidak ada aturan yang menegaskan batas waktu penandatanganan surat kuasa. Namun, biasanya pengadilan akan memberi waktu kepada ahli waris dua atau tiga minggu. ''Jika alasan renggang waktu penandatanganan tersebut adalah masa berkabung, kita masih bisa terima,'' tandasnya. Monthe yakin, ahli waris Soeharto pasti menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan perkara perdata yang hingga kini masih disidangkan. ''Ahli waris berhak menolak, tapi mereka pasti menjaga nama besar mantan presiden Soeharto untuk melanjutkan gugatan perdata,'' tegasnya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap, mengatakan, yang terbaik untuk penyelesaian kasus hukum mantan Presiden Soeharto adalah ada upaya dari kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian diluar pengadilan. Tak Berdiri Sendiri Anggota badan pekerja Indonesia Corruption Wacth (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, korupsi yang diduga terjadi semasa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto tidak berdiri sendiri. Namun, ditopang oleh kroni dan sistem yang lama terbangun. Untuk itu, pengungkapan kasus korupsi yang terjadi pada masa lalu tidak hanya terfokus kepada Soeharto. Pemerintah harus merubah perspektifnya yang hanya fokus dalam pengungkap kasus Soeharto. ''Dengan meninggalnya Soeharto, bukan berarti upaya pemberantasan korupsi menjadi terhenti,'' ujarnya. Pemerintah harus mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan kroni-kroni Soeharto yang hingga kini belum tersentuh. Padahal, mereka turut menikmati hasil korupsi. ''Tidak mungkin Soeharto mendirikan perusahaan atau yayasan atas nama dirinya,'' katanya. Danang mengatakan, sejak tahun 2000 dan 2001, ICW menyerahkan data kasus dugaan korupsi yang melibatkan kroni Soeharto. ''Kami menyerahkan data dan indikasi terjadinya korupsi yang dilakukan kroni Soeharto. Namun, hingga kini belum satu pun yang ditindak oleh kejaksaan.'' (J13,H28-48) |