| Selasa, 29 Januari 2008 | NASIONAL |
Jadi Tersangka Aliran Dana BI
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah (BA) sebagai tersangka kasus dugaan aliran dana BI ke DPR. ''Benar, BA (Burhanuddin Abdullah-Red) sekarang sudah masuk penyidikan, jadi sebagai tsk (tersangka-red) sejak Jumat,'' kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, kemarin. Selain BA, kata dia, Direktur Hukum BI OHT (Oey Hoe Tiong) dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia RS (Rusli Simanjuntak) juga ditetapkan menjadi tersangka. Chandra belum bisa berkomentar tentang tersangka yang lain seperti anggota DPR yang diduga menerima suap tersebut. ''Karena hasil penyidikan masih akan berkembang, tunggu saja deh,'' katanya. Oey saat dihubungi mengaku belum mengetahui status barunya itu. Saat dihubungi, dia mengaku sedang rapat. "Saya belum tahu. Saya sedang rapat," kata Oey, kemudian langsung mematikan telepon selulernya. Seperti diketahui, pada 2003 Dewan Gubernur BI mencairkan dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memberi bantuan hukum pejabat BI yang terlibat dalam permasalahan hukum dan nilainya Rp 68,5 miliar. Sementara yang Rp 31,5 miliar untuk desiminasi kepada Komisi IX DPR agar mendapat keputusan politis mengenai masalah BLBI. Selain dari YPPI, dalam penyelidikan KPK juga ditemukan dana BI yang digunakan untuk bantuan hukum sebesar Rp 27,7 miliar. Selain itu Rp 4 miliar lebih untuk desiminasi mengenai sosialisi perundangan-undangan, yakni UU Likuiditas Bank, UU Perbankan, dan UU Kepailitan. Selain diusut oleh KPK, kasus dugaan aliran dana itu juga ditangani Badan Kehormatan (BK) DPR. Hal itu terkait dengan adanya laporan dari LSM mengenai sejumlah anggota DPR yang diduga menerima dana haram itu. (F4,dtc-62) | ||||