| Minggu, 27 Januari 2008 | NASIONAL |
Dari KTT UNCACHarus Masukkan Agenda Pengembalian Aset SoehartoSANUR- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) United Nations Convention Against Coruption (UNCAC) harus menghasilkan kesepakatan pengembalian aset hasil korupsi Soeharto yang tersebar di berbagai negara. Inilah salah satu rekomendasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Publik Anti-Korupsi, 24-26 Januari, di Sanur Bali. ''Aset Soeharto tersebar di berbagai negara, perlu ada kesepakatan dari negara-negara UNCAC untuk pengembalian aset,'' kata Ketua Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis, Sabtu (26/1). Menurut Todung, pengembalian aset merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi politik (political corruption). Perkembangan proses hukum Soeharto menunjukkan indikasi kuat terjadi korupsi politik. ''Fakta menunjukkan korupsi terjadi sistematik sejak masa lalu,'' kata Todung. Wacana memberikan pengampunan bagi Soeharto, kata dia, hanya lazim terjadi di sebuah negara yang penuh dengan korupsi politik. ''Politic impunity dan legal impunity adalah political corruption.'' Indonesia, lanjutnya, seharusnya mengambil pelajaran dari penarikan aset dari mantan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos dan Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori. Beda Sistem Kerja sama pengembalian aset merupakan bagian dari kerjasama penanganan proses hukum antarnegara (mutual legal assisstance/MLA). Di Indonesia, MLA difasilitasi oleh Departemen Hukum dan HAM. Salah satu kasus yang pernah ditangani dengan MLA adalah korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerjasama dengan Pemerintah Jerman untuk melakukan penyelidikan di perusahaan penyedia alat tersebut. Untuk kerjasama pengembalian aset, saat ini tengah berlangsung proses kerja sama dengan pemerintah Australia untuk aset Hendra Widjaja. Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, kendala terbesar dalam MLA adalah perbedaan sistem hukum antar negara. ''Satu masalah utama adalah hukum yang berlainan dan tidak berkaitan.'' Sebagai contoh adalah pemberlakuan hukuman mati. ''Kita akan mengalami kesulitan saat berhubungan dengan negara yang tidak menetapkan hukuman mati,'' kata Bambang. Hal sama terjadi pada negara yang memiliki perbedaan dalam mendefinisikan korupsi. Di Swiss, misalnya, harta pemberian terkait jabatan (gratifikasi) bukan korupsi. ''KTT UNCAC harus menemukan kesepakatan untuk mengatasi perbedaan ini,'' ujarnya. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Denny mnegatakan, selain pemerintah harus mengadopsi UNCAC dalam peraturan perundangan, Indonesia harus memperbaiki sistem tata negara. Dia mengusulkan, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasukkan ke dalam konstitusi. ''KPK sebaiknya menjadi lembaga yang lebih permanen yang tidak hanya diatur dalam UU,'' tegasnya. KTT UNCAC akan diadakan di Nusa Dua, Bali, mulai 28 Januari hingga 1 Februari 2008. (J13-48) |