logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 27 Januari 2008 NASIONAL
Line

Aktor Pembunuh Munir Terus Dicari

  • Pollycarpus Akan Ajukan PK

JAKARTA- Terjadi beberapa perkembangan baru seputar penahanan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir. Terutama setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK), yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada mantan pilot Garuda Indonesia itu.

''Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) menginstruksikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) untuk mengusut tuntas kasus Munir,'' kata Andi Mallarangeng, juru bicara kepresidenan, kemarin.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto mengatakan, penyidikan kasus Munir belum selesai. Dia tak menyangkal adanya penyidikan untuk mencari aktor intelektualnya.

Namun, ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk mengungkap pembunuhan itu. Dalam proses penyidikan, putusan fakta di persidangan dan putusan PK MA dapat dijadikan alat bukti baru.

''Harus ada keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti soal siapa yang menyuruh melakukan itu. Setelah semua didapatkan, baru kita tentukan tersangka yang diduga aktor intelektual, dan langkah hukum selanjutnya,'' ujar Sisno.

Harapan senada diembuskan oleh Sekretaris Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid. Dia berharap, dengan terbuktinya Polly melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir, Polri harus mengembangkan penyidikan guna mencari aktor intelektualnya.

''Proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada Polly, karena dia hanya pelaku lapangan. Tetapi harus menyentuh aktor intelektualnya. Putusan MA harus dijadikan Polri sebagai bukti kuat adanya aktor intelektual dalam perencanaan pembunuhan Munir,'' tandasnya.

Di sisi lain, M Assegaf selaku kuasa hukum Pollycarpus akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada MA atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. Upaya hukum itu akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan PK yang menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap Pollycarpus.

Kata Assegaf, selama ini pihaknya belum pernah mengajukan PK yang justru menjadi hak terdakwa atau ahli waris terdakwa. ''Hak PK malah diserobot Kejaksaan, yang semestinya tidak mempunyai hak untuk itu,'' tuturnya.

Tetap Komit

Menurut Andi Mallarangeng, Presiden SBY tetap komit terhadap pengusutan kasus Munir secara tuntas. ''Beliau mendukung proses hukum. Siapapun yang terlibat harus dihukum,'' kata dia, saat dihubungi wartawan via ponselnya, kemarin.

Presiden, menurut Mallarangeng, tidak menyatakan puas atau tidak puas atas putusan PK MA terhadap kasus Munir. ''Bapak Presiden hanya minta semua pihak untuk menghormati putusan hukum itu, dan memerintah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas''.

Meski Polri sudah mulai menyelidiki aktor pembunuh Munir, Irjen Sisno Adiwinoto enggan menyebut nama atau instansi yang diduga kuat. ''Dalam setiap penyidikan, Polri selalu bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan atas desakan atau tekanan pihak luar,'' tegasnya.

Menurut Usman Hamid, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jelas disebutkan nama-nama pejabat lembaga tertentu yang terkait dengan Pollycarpus. Mereka inilah yang harus segera diperiksa, untuk membongkar siapa perencana pembunuhan terhadap rekannya itu.

Soal keterlibatan BIN? Usman menjawab, kemungkinan itu juga harus diungkap. Namun pengusutan bukan kepada lembaganya, melainkan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai intelijen dengan menghilangkan nyawa orang lain.

Belum Sebanding

Isteri almarhum Munir, Suciwati, menilai keputusan MA yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus belum sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya.

Namun dia berharap, penahanan Pollycarpus bisa mengungkap lebih jauh konspirasi yang terjadi hingga suaminya tewas terbunuh.

Apakah dia puas dengan putusan MA yang memenjarakan Pollycarpus selama 20 tahun? ''Persoalannya bukan puas atau tidak puas. Hukuman 20 tahun, kalau mau dibandingkan dengan kematian suami saya, tentu tidak sebanding. Mungkin hukuman seumur hidup baru sebanding,'' tandasnya kemarin.

Baginya, yang terpenting putusan bersalah Pollycarpus itu bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, untuk membongkar persekongkolan jahat terhadap suaminya.

Sedangkan Assegaf menegaskan, pengajuan PK mungkin akan dilakukan dalam waktu dekat.

''Ini bukan pengajuan PK lanjutan. Keliru bila ada anggapan kita mengajukan PK lagi setelah putusan PK MA kemarin. PK itu hak terdakwa dan ahli warisnya, dan Pollycarpus belum menggunakannya. Hak itu malah diserobot kejaksaan dan dibenarkan MA,'' ujarnya.

Assegaf juga menginginkan agar semua pihak yang terlibat dalam perkara yang membelit Pollycarpus dapat diungkap. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa dalang di balik pembunuhan Munir.

''Kita ingin ini semua diungkap. Katanya ada surat yang dibuat BIN dan ditandatangani Pak As'ad (mantan wakil kepala BIN-red). Pak As'ad sekarang ada di Jakarta, tapi tidak pernah dipanggil. Seluruh perkara Polly bertambah misterius,'' tuturnya.

Mengenai rencana pengajuan PK, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung BD Nainggolan menganggapnya sebagai sah-sah saja. Itu terserah MA mau menerima atau tidak.

Dia mengakui, menurut KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa atau ahli warisnya.

Namun dalam yurisprudensi, beberapa kali PK yang diajukan kejaksaan diterima MA. Misalnya dalam perkara Muchtar Pakpahan beberapa tahun lalu.

Apakah itu tidak menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum? Nainggolan hanya menjawab, ''Kita lihat saja nanti''. (J21,A20,F4-48-32)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA