| Sabtu, 26 Januari 2008 | NASIONAL |
Indra Dituntut 18 BulanJAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, dituntut hukuman satu tahun enam bulan atau delapan belas bulan penjara. Jaksa menjerat dia dengan Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan dakwaan membantu pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Adapun Chief Executive Pilot Airbus 330 Rohainil Aini, dituntut hukuman satu tahun penjara, karena diduga telah membuat surat palsu yang digunakan oleh Pollycarpus. Dia dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwa Rohainil sama seperti dakwaan terhadap Indra yakni telah membantu pembunuhan berencana. Namun, dalam perkembangan di pengadilan, dakwaan tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa. Proses persidangan kedua terdakwa dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Rohainil, M Assegaf mengatakan, tuntutan itu sangat dipaksakan untuk menyesuaikan dengan putusan MA yang menyatakan Pollycarpus telah terbukti bertugas dengan surat palsu. Persidangan kedua terdakwa akan dilanjutkan Jumat (1/2) dengan agenda pembacaan pledoi oleh kedua terdakwa. (J21-49) |