| Sabtu, 26 Januari 2008 | NASIONAL |
Kejagung Belum Tahu PK Kedua Amrozi CsJAKARTA- Kejaksaan agung (Kejagung) mengaku belum mengetahui rencana pengajuan kedua Penin-jauan Kembali (PK) terpidana mati kasus tindak pidana terorisme Bom Bali I, Amrozi cs. ''PK yang kedua be-lum pernah kita terima. Kalau betul diajukan, kita tunggu,'' kata Jaksa agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Ab-dul hakim Ritonga, di Ja-karta, kemarin. Sebelumnya, Ach-mad Michdan, kuasa hukum terpidana mati kasus Bom Bali I, Am-rozi, Imam Samu-dra, dan Ali Gufron, mengatakan akan mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Sikap itu diambil setelah mereka menemui ketiga terpidana tersebut di Lembaga pemasya-rakatan (LP) Batu Nusa-kambangan Cilacap, tempat ketiga terpidana tersebut ditahan. Ritonga menambah-kan, bila PK kedua be-nar-benar diajukan, ber-arti kesempatan un-tuk pengajuan grasi ketiganya, otomatis menjadi mundur. ''Tapi, saya ti-dak yakin, mereka mengajukan PK.'' Mundur Sikap yang diambil kuasa hukum Amrozi cs, menurutnya, dapat me-nyebabkan batas waktu selama sebulan yang diberikan Kejagung kepada ketiganya untuk mengajukan grasi bisa mundur. Seperti diberitakan, Jaksa Agung Hendar-man supandji memberikan batas waktu selama sebulan kepada ketiga terpidana untuk me-nentukan sikap apakah akan mengajukan grasi atas putusan mati kepada mereka. (J21-49) |