| Sabtu, 26 Januari 2008 | NASIONAL |
Korupsi Sering Berlindung di Balik KebijakanSANUR- Pelaku tindak pidana korupsi kerap berlindung di balik kebijakan yang telah dibuat. Padahal, seringkali kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. ''Itu adalah modus baru dalam korupsi, yaitu discretion corruption,'' kata pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana saat menjadi pembicara dalam Forum Publik Anti-Korupsi yang diselenggarakan di Sanur, Bali, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Jumat (25/1). Dia menjelaskan, penyelenggara negara, berwenang untuk mengeluarkan diskresi atau kebijakan yang menyimpangi peraturan dalam kondisi tertentu, misalnya dalam keadaan darurat atau dalam keadaan mendesak. Sayangnya diskresi yang dibuat kerap hanya menguntungkan penguasa dan kroni-kroninya. Menurutnya, diskresi semacam itu harus diproses melalui hukum pidana. Sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. ''Pasalnya, selain memenuhi unsur ''menguntungkan'' diskresi semacam itu masuk dalam unsur melawan hukum. Biasanya diskresi yang ditelurkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2007 tentang insentif DPR. PP itu bertentangan dengan UU 10/2004,'' tambahnya. Dikatakan, dalam UU 10/2004, peraturan perundang-undangan dilarang untuk berlaku surut. Sementara PP itu malah melegalkan pemberian insentif secara surut. ''Itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.'' Selain bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pembuatan kebijakan sengaja menyelewengkan bentuk produk hukumnya. ''Yang harusnya melalui PP tapi diatur dalam Peraturan Daerah, misalnya soal pembagian insentif di daerah,'' ujar Denny. (J13-49) |