| Sabtu, 26 Januari 2008 | NASIONAL |
Divonis 20 Tahun, Polly DitahanJAKARTA- Setelah MA memvonis 20 tahun penjara dalam sidang PK kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, semalam pukul 22.45 ditahan. Sekitar pukul 22.05 tim panitera Pengadilan Negeri Tangerang tiba di kediaman Polly di Pamulang Permai Blok B No 1, Tangerang, bersama panitera PN Jakarta Pusat, PT DKI, Kejaksaan Agung dan petugas Mabes Polri. Saat jaksa Didik Farchan membacakan petikan putusan PK di ruang tengah, semula Polly menolak menandatanganinya dan meminta eksekutor menunggu kuasa hukumnya, namun eksekutor bertindak tegas. Mantan penerbang Garuda Indonesia itu akhirnya dibawa ke LP Cipinang dengan Panther B-2107-BQ didampingi istrinya, Josepha Hera Iswandari. Saat dieksekusi, raut mukanya tampak tak karuan, mengenakan jaket warna biru dan berkacamata. Dua anaknya ikut ke luar rumah. Salah satunya bernama Ged Paskalis. ''Saya taat hukum. Saya tidak merasa bersalah," katanya saat keluar dari rumahnya. Vonis MA Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam sidang berkas PK perkara pembunuhan aktivis HAM Munir, memutuskan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus Priyanto.Vonis ini lebih berat dari putusan Kasasi MA sebelumnya, 2 tahun penjara. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Polly dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir, serta terbukti menggunakan surat palsu. Putusan itu sekaligus mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menangani perkara pembunuhan Munir. Nurhadi menjelaskan, majelis hakim MA yang memutus perkara itu terdiri dari Ketua MA Bagir Manan yang berlaku sebagai ketua majelis, serta Hakim Agung Parman Suparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin A Tumpa, sebagai anggota majelis. Sedangkan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan putusan majelis hakim MA itu diambil setelah mempertimbangkan adanya kekeliruan putusan hakim sebelumnya, disertai adanya bukti-bukti baru yang diajukan jaksa. ''Dengan pertimbangan itu, majelis sependapat alasan permohonan PK bisa diterima. Keputusan ini diambil bulat, kelima hakim berpendapat sama,'' ujar Sarwoko. Dia menjelaskan, majelis hakim berpendapat pembunuhan itu tidak terjadi dalam penerbangan pesawat Garuda antara Jakarta dan Singapura, namun Sarwoko enggan menjelaskan pendapat majelis hakim itu. Pendapat tentang lokasi pembunuhan itu, lanjutnya, berarti mengubah dakwaan jaksa yang mengatakan pembunuhan terjadi dalam penerbangan antara Jakarta dan Singapura. Motif Politik ''Dakwaan jaksa hanya sebuah arah untuk pemeriksaan perkara. Tidak ada masalah jika tempat dan waktunya itu berbeda antara dakwaan dan putusan, hal itu dipengaruhi faktor pembuktian. Soal motif majelis hakim tidak bisa memastikan, namun diduga karena masalah politik,'' jelas Sarwoko. Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengaku mengetahui putusan MA itu dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lima menit usai pembacaan putusan oleh MA. Namun, dirinya memerintahkan untuk melihat berkas putusan terlebih dulu sebelum menindaklanjuti putusan itu. ''Saya perintahkan untuk melihat autentiknya putusan dulu. Kalau bisa hari ini saya minta (berkas putusan MA) diusahakan bisa,'' ujar Ritonga. Putusan MA itu, menurutnya menunjukkan masih adanya penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan eksekusi terhadap Polly akan dilaksanakan secepatnya, bila salinan putusan asli MA telah diterimanya. Eksekusi itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang menangani perkara itu. ''Menunggu putusan asli. Kalau petikan putusan saja, juga bisa (dieksekusi-red),'' lanjut Ritonga. Mengenai kemungkinan Polly melarikan diri, menurutnya, pihaknya percaya bila terpidana tidak akan melarikan diri. Ditanya apakah setelah terdapat putusan MA itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah elite dari instansi yang diduga ikut bertanggung jawab, Ritonga mengatakan, bila memang memenuhi unsur-unsur hukum, hal itu dapat dilaksanakan. ''Kalau memenuhi unsur-unsur hukum, apa salahnya. Kita melaksanakan, tergantung kepada perbuatan dia,'' kata Ritonga. Sementara itu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Usman Hamid berharap, putusan itu harus dijadikan batu loncatan untuk mencari aktor intelektual di balik pembunuhan Munir. ''Ini bisa dijadikan langkah baru untuk mengejar aktor intelektualnya. Kasus jangan berhenti di sini. Saya berharap kejaksaan dan polisi menetapkan tersangka baru,'' ujar Hamid. Sedangkan Koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) Choirul Anam mengatakan, putusan PK itu dinilainya terlambat. Pascaputusan itu, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk memproses mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Hendropriyono, mantan Wakil Kepala BIN M Asa'ad, dan mantan Deputi V BIN Muchdi PR, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir. ''Nama Muchdi telah berkali-kali disebutkan dalam persidangan. Ditengarai, dia yang memerintahkan Polly untuk melakukan operasi pembunuhan Munir, itu disebutkan dalam persidangan,'' kata Anam. Sementara itu Pollycarpus menyayangkan putusan itu dan mempertanyakan bukti baru yang dijadikan sebagai bukti keterlibatan dirinya atas pembunuhan terhadap Munir. "Sekarang saya tanya, mana novum baru itu. Kalau cuma diduga, itu bukan novum. Ini akal-akalan pemerintah dan LSM-LSM saja," katanya. Terpisah pengacara Polly Assegaf menyatakan klienya siap dieksekusi. "Kita mau apalagi. Putusannya kan sudah begitu. Ya, mau tidak mau," katanya. Assegaf menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri atau menghindari eksekusi. "Tidak, tidak lah mungkin," ujar Assegaf yang mengaku belum menerima salinan PK dari MA itu. "Saat jaksa mengajukan PK kita optimistis MA akan menolaknya. Sebab, kita tahu PK itu adalah hak terdakwa dan ahli warisnya sesuai UU," kata Assegaf. Untuk itu, kata Assegaf, pihaknya akan segara melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK kembali kepada MA. "Kita akan melawan dengan PK. Sebab PK adalah hak terdakwa," ujarnya.(J21-77) |