| Sabtu, 26 Januari 2008 | NASIONAL |
Cermati Status Calon dari Militer
SOLO- Munculnya sejumlah nama dari kalangan militer pada pemilihan kepala daerah (pilkada) akhir-akhir ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten lebih cermat dalam bekerja. Komisi itu harus memastikan status para prajurit tersebut supaya tidak kecolongan. Pasalnya, anggota TNI yang masih aktif dilarang berpolitik, kecuali menanggalkan dahulu atribut militernya "KPU daerah harus melihatnya misalnya adakah surat berhenti atau cuti, apabila dia masih aktif, tetapi kalau sudah pensiun tidak apa-apa. Kalau seluruh persyaratan secara adminstratif sudah terpenuhi maka tidak akan timbul masalah dikemudian hari," ujar pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, usai menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan Perguruan Rakyat Merdeka (PRM) di Solo, Jumat (25/1). Menurut Eep, apabila para calon itu lolos, sementara persyaratan administratif tidak terpenuhi, bisa menimbulkan persoalan baru. Yaitu kemampuan masyarakat dalam melihat dan menilai siapa calon yang akan mereka pilih, bukan hanya dari nama dan figur. "Persoalannya sekarang masyarakat sebagai pemilih apakah mereka punya kesadaran untuk melihat dan menilai rekam jejak dari para kandidat itu serta melihat kedekatan kandidat dengan kepentingan rakyat. Itu perlu dipertimbangan," ungkapnya. Dikatakan, masih banyak pengambil kebijakan menganggap persoalan prosedur adalah masalah kecil. Padahal diperlukan ketekunan dan sensitifitas untuk mengurus hal tersebut. Dia mencontohkan, kesalahan prosedur yang dilakukan dalam pembentukan penjabat di Sulawesi Selatan pekan lalu. Dalam penunjukan itu yang dipilih adalah anggota TNI yang masih aktif, meski kemudian diberhentikan dan diangkat sebagai staf Departemen Dalam Negeri. "Ini kebijakan yang salah dan bisa diistilahkan sebagai kudeta tentara kecil-kecilan'. Seolah-olah prosedur itu hanya persoalan kecil, sedangkan persoalan besarnya adalah konflik politik di Sulewasi Selatan pascapilkada, tiba - tiba kebijakan tersebut bisa lolos," jelasnya.(J6-77) | ||||