| Jumat, 25 Januari 2008 | NASIONAL |
Kasus Rusdi DilimpahkanJAKARTA- Kasus pungli di KBRI Malaysia dengan tersangka mantan Dubes Rusdihardjo dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu 14 hari, mantan Kapolri ini akan dibawa ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Humas KPK Johan Budi SP mengatakan penuntut KPK telah melimpahkan kasus itu ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/1) siang. "Sudah dilimpahkan tadi," kata Johan. Menurut dia, berkas kasus mantan dubes itu dipisahkan dari terdakwa lain, yakni mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan. "Berkasnya sendiri-sendiri," katanya. Mantan Kapolri era pemerintahan Gus Dur itu diduga ikut menikmati pungli dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia selama menjadi Dubes, sekitar 30-40 ribu ringgit Malaysia per bulan. Rusdi ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2007, namun baru ditahan 16 Januari 2008 lalu. Penuntut KPK mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa yang kini ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok itu. Kesan Istimewa Sementara itu hak asasi mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo memang harus dihargai, namun penghargaan itu harusnya tak menimbulkan kesan istimewa karena yang bersangkutan mantan Kapolri. "HAM Rusdihardjo tetap harus dihargai. Tetapi jangan sampai berlebihan dengan memberikan keistimewaan karena mantan pejabat Polri," kata anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka sebelum rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1). Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutanto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab terhadap keamanan Rusdihardjo dinilai tak diperlukan. "Itu otomatis menjadi tanggung jawab penyidik. Kalau sudah di tahanan ya tanggung jawab kepala LP. Kapolri tidak usah minta seperti itu," kata Arbab. Anggota Komisi III dari FPG Akil Mochtar menilai Kapolri seharusnya tidak terlalu banyak intervensi terhadap penahanan Rusdihardjo, karena keamanan terdakwa merupakan tanggung jawab KPK. "Kapolri nggak usahlah bilang seperti itu. Terserah aja sama KPK apa mau diambil atau tidak. Yang pasti kalau ditahan KPK ya keamanannya oleh KPK," ujar Akil.(dtc-77) |