| Jumat, 25 Januari 2008 | NASIONAL |
Jaksa Mentahkan Pembelaan WidjanJAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan pembelaan mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/1). Jaksa Yuni Daru Winarsih, menjelaskan dalam perkara pengadaan sapi potong dari Australia, sesuai hasil audit investigasi BPKP ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar RP 10,1 miliar. Penyimpangan itu di antaranya melalui penunjukan rekanan Bulog secara langsung yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 18/2000. Bulog juga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pencairan dana, sehingga apabila merujuk pada fakta tersebut, terdakwa telah memungkiri kembali apa yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak auditor. Menanggapi pembelaan perkara kedua, kasus ekspor beras ke Afrika, Yuni mengatakan saat itu kebutuhan penyaluran beras dalam negeri belum terpenuhi. Selain itu rencana pengadaan beras oleh Bulog di saat yang sama belum tercapai. Dia menganggap data Widjanarko berbeda dari kenyataan sesungguhnya. Dalam kasus gratifikasi, dalam pembelaannya Widjanarko menolak dakwaan telah menerima hadiah ilegal dari rekanan ketika Bulog mengimpor beras dari Vietnam, namun Yuni mengatakan itu tidak sesuai keterangan saksi di persidangan. Berdasarkan fakta di persidangan terungkap ada aliran dana dari Cheong Chuen alias Steven yang berperan sebagai broker dalam impor beras itu ke rekening ABIL, perusahaan milik adik Widjanarko, Widjokongko Puspoyo sebesar 1,6 juta dolar AS. Selanjutnya dana itu dialirkan oleh Widjokongko kepada keluarga Widjanarko. ''Pokok jawaban yang kami sampaikan dalam menanggapi nota pembelaan, bukan merupakan sesuatu yang terpisah dari tuntutan kami yang telah dibacakan sebelumnya,'' kata Yuni.(J21-49) |