| Jumat, 25 Januari 2008 | NASIONAL |
Sulit Selidiki Kasus Dana BI
SANUR- Keinginan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelusuri aliran dana Bank Indonesia (BI), dinilai sulit karena dana itu diberikan tunai. Kesulitan itu disampaikan Ketua PPATK Yunus Husein di sela-sela acara Antikorupsi Publik di Hotel Sanur Paradise Plaza, Sanur, Bali, Kamis (24/1). "Prinsipnya kita mau saja bantu. Karena di UU kita memang harus bekerja sama dengan kepolisian, jaksa agung dan penyidik lainnya," kata Yunus. Namun dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar, kata Yunus, uang dicairkan secara tunai kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPR yang menerima dana itu. Jadi penelusurannya agak sulit. "Kalau itu lewat transaksi seperti transfer atau cek multiguna itu masih bisa kita kejar begitu diuangkan. Kita bisa cari buktinya. Tapi kalau tunai susah karena kita harus dapat omongan dari pihak yang memberi dan menerima," jelas Yunus. Untuk kasus ini, kata dia, biarlah KPK dulu yang melakukan penyelidikan. Sebab PPATK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. "Jadi, biar KPK dulu. Pada dasarnya kita mau saja. Namun, belum ada permintaan resmi kepada PPATK untuk membantu menelusuri aliran dana BI," kata Yunus. Rabu 23 Januari 2008, BK memeriksa Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Rusli mengaku pernah mencairkan cek sebesar Rp 31,5 miliar saat menjadi Kabiro Gubernur BI tahun 2003. Potensi Korupsi Namun Rusli tidak mau menyebutkan kepada siapa saja uang itu diberikan, termasuk Rp 28,5 miliar yang mengalir pada anggota DPR. Sementara itu, dalam forum itu Gubernur Papua Barnabas Suebu mengatakan desentralisasi ternyata menimbulkan persoalan baru. Desentralisasi dituding menimbulkan potensi tindak korupsi baru. Seperti dialami provinsi paling timur Indonesia. ''Semua yang bekerja di Papua bukan malaikat, tapi semua juga belum jadi setan,'' kata Barnabas yang menjadi salah satu pembicara dalam Forum Publik Anti Korupsi itu. Pernyataan Barnabas merupakan ungkapan kegelisahan dari maraknya praktik-praktik korupsi di daerah-daerah sejak otonomi daerah diberlakukan. Hal ini dengan mudah dapat dilihat dari banyaknya kepala daerah baik tingkat I maupun tingkat II yang terseret kasus korupsi. ''Hal yang sama juga terjadi pada pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemerintahan daerah, dan pemilik perusahaan yang menjadi rekanan dalam proyek pemda,'' ujarnya. Dia mengatakan, dari pengalaman di Papua korupsi di daerah tidak sepenuhnya terjadi karena kerakusan manusia. Namun juga karena keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memahami aturan yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Terlebih bagi daerah yang mengalami ketertinggalan seperti Papua. ''Dari pengalaman saya di Papua, semua itu terjadi karena lemahnya sistem pengawasan,'' kata Barnabas. Menurutnya, korupsi juga terjadi karena ada celah-celah pemborosan anggaran setiap tahunnya. Dan pemborosan terbesar terdapat pada anggaran untuk keperluan birokrasi, yakni mencapai 70%. ''Sisanya 20% pada infrastruktur dan baru yang 10% untuk rakyat,'' ujarnya.(J13-48) |