| Jumat, 25 Januari 2008 | NASIONAL |
MUI Tuntut Pernyataan Tegas Mirza Bukan NabiJAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut pernyataan yang lebih tegas dari Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah seorang nabi. Selain itu, MUI menganggap, 12 butir penjelasan dari Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) bukan sebagai pernyataan pertaubatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) BD Nainggolan, sikap MUI tersebut dikemukakan dalam sosialisasi hasil rapat Badan Koordinator Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Pusat dengan MUI, Rabu lalu. ''Tetapi MUI dapat memahami apabila Bakor Pakem sesuai hasil rapatnya tanggal 15 Januari 2008, akan menjadikannya sebagai acuan dalam pemantauan terhadap JAI,'' lanjut Nainggolan, Kamis (24/1). Dia menambahkan, rapat koordinasi antara Bakor Pakem Pusat dengan MUI dilaksanakan sebagai upaya mengomunikasikan posisi kedua belah pihak terkait 12 butir penjelasan PB JAI yang ditandatangani tanggal 14 Januari lalu. Dikatakan, dari pihak Bakor Pakem Pusat terdiri unsur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Balitbang dan Diklat Departemen Agama, Ditjen Kesbang dan Politik Departemen Dalam Negeri, Kementrian Budaya dan Pariwisata, TNI, Polri, dan Badan Intelejen Negara. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, dalam rapat Bakor Pakem tidak mengikutsertakan MUI sebagai pihak yang berpendapat bahwa Ahmadiyah sesat. Saling Menghormati Ahmadiyah, sebagai pihak yang difatwakan sesat juga tidak diikutsertakan. Hal itu dimaksudkan agar keputusan yang diambil Bakor Pakem Pusat dapat objektif. Terkait dengan hal itu, Nainggolan mengatakan, pertemuan dengan MUI tersebut dimaksudkan kedua belah pihak saling menghormati posisi masing-masing. Komunikasi sangat penting karena hingga kini MUI masih berpegang pada keputusan Bakor Pakem pada tahun 2005 yang mengatakan Ahmadiyah sesat. Dia menegaskan, Bakor Pakem akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan yang diketuai Kalitbang dan Diklat Depag Dr Atho Mudzar, tiga bulan ke depan yang dihitung sejak dikeluarkannya hasil rapat Bakor Pakem Pusat 15 Januari lalu. Walaupun telah ada pertemuan dengan MUI, namun keputusan atas evaluasi nanti sepenuhnya di tangan Bakor pakem Pusat. Seperti diberitakan, hasil rapat Bakor Pakem Pusat, memberikan kesempatan kepada Ahmadiyah untuk menjalankan ajarannya, setelah PB JAI mengeluarkan 12 butir pernyataan. Didasarkan dari butir pernyataan itu, Bakor Pakem Pusat menganggap Ahmadiyah tidak melanggar ajaran agama Islam, karena mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, sedangkan Mirza Ghulam dianggap sebagai guru yang membawa kabar gembira bukan seorang nabi. Disamping itu 12 pernyataan itu antara lain juga menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kitab suci sendiri, dan menyatakan tidak eksklusif. Rapat Bakor Pakem Pusat juga menghasilkan keputusan akan mengawasi penerapan 12 butir pernyataan tersebut. Bila diketahui mereka melanggar butir pernyataan itu, maka Bakor Pakem Pusat akan mengambil tindakan yang lebih tegas. (J21-49) |