| Kamis, 24 Januari 2008 | NASIONAL |
Kapolri: Rutan Brimob Juga Rutan Negara
JAKARTA- Penempatan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Rusdihardjo, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, di rumah tahanan (rutan) Brimob Kelapa Dua Depok, bukan di rutan Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta, tidak dipermasalahkan oleh Kapolri Jenderal Sutanto. Menurutnya, rutan Brimob Kelapa Dua juga merupakan rutan milik negara. "Rutan Brimob kan juga rutan negara, yang terdaftar di pusat (Depkumham-red), seperti juga rutan-rutan lainnya yang fungsinya sama," ungkap Sutanto di Jakarta, kemarin. Penitipan Penahanan Seperti diberitakan, Rusdihardjo yang berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibawa ke Mabes Polri guna proses penitipan penahanan. Dua jam setelah penyerahan itu, dia dibawa ke rutan Brimob Kelapa Dua untuk ditahan di sana. Pemilihan rutan tersebut, akhirnya menjadi polemik. Polri dituding diskriminasi. Sutanto mengatakan, sebagai penerima titipan, pihaknya dapat menempatkan tahanan tersebut, sepanjang masih di rutan yang dimiliki Mabes Polri. "Kami kan terima titipan itu, kalau dititipkan ke kita, ya kita tempatkan di tempat kita." Karena resmi dititipkan di Mabes Polri, pihaknya akan bertanggung jawab terhadap keselamatan tersangka.(J21-48) |