| Kamis, 24 Januari 2008 | NASIONAL |
Pemerintah Usulkan Empat Tingkat Persentase
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengusulkan empat tingkat persentase dukungan bagi calon independen yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR mengenai Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Untuk persentase dukungan bagi calon independen yang maju dalam pilkada baik gubernur, bupati, maupun wali kota, pemerintah mengusulkan persentase dukungan sebesar empat tingkat saja," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1) Dikatakan, empat tingkat persentase dukungan untuk calon independen dalam pilgub adalah jumlah penduduk sampai dengan 2 juta perlu dukungan 6,5 persen, 2-6 juta (5 persen), 6-12 juta (4 persen), dan lebih dari 12 juta (3 persen). "Usulan tersebut berdasarkan pertimbangan besaran maksimal dukungan penduduk yaitu 6,5 persen dari jumlah penduduk. Karena jumlah dukungan calon oleh parpol atau gabungan parpol 15 persen dari jumlah suara sah, berarti nilainya setara dengan 6,5 persen dari jumlah penduduk," jelasnya. Empat Tingkat Sementara untuk calon independen dalam pemilihan bupati/ wali kota, pemerintah juga mengusulkan cukup empat tingkat. Jumlah penduduk sampai 250.000 perlu dukungan 6,5 persen, 250.000-500.000 (5 persen), 500.000-1 juta (4 persen), dan lebih dari 1 juta (3 persen). Di lain pihak, DPR mengusulkan tujuh tingkatan persentase dukungan untuk calon independen. Bagi calon independen dalam pilgub, untuk jumlah penduduk sampai dengan 1 juta perlu dukungan 15 persen, 1-3 juta (13 persen), 3-5 juta (11 persen), 5-7 juta (9 persen), 7-9 juta (7 persen), 9-12 juta (5 persen), dan lebih dari 12 juta (3 persen). Sementara dalam pemilihan bupati/wali kota, DPR mengusulkan untuk jumlah penduduk sampai 100.000 perlu dukungan 15 persen, 100.000-200.000 (13 persen), 200.000-300.000 (11 persen), 300.000-400.000 (9 persen), 400.000-500.000 (7 persen), 500.000-1 juta (5 persen), dan lebih dari 1 juta ( 3 persen). Mendagri menegaskan, jika usulan pemerintah tersebut disetujui, hanya delapan provinsi yang perlu dukungan 6,5 persen yakni Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Maluku. "Sementara untuk dukungan 5 persen sebanyak 16 provinsi, sedangkan 4 persen ada lima provinsi yakni Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Untuk dukungan 3 persen ada empat provinsi yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," paparnya. Mendagri menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan perlunya aturan mengenai harmonisasi jumlah pasangan calon independen dan yang diusung parpol atau gabungan parpol. "Pertimbangan kami mengusulkan hal tersebut mengacu pada konsep politik dalam suksesi kepemimpinan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol," ujarnya. Menurut mantan Gubernur Jateng ini, jika parpol atau gabungan parpol mengusulkan satu pasangan, maka calon independen juga satu pasangan. Jika parpol mengusung dua pasangan, maka calon independen satu pasang. "Bila parpol mengajukan tiga pasang, maka calon independen dua pasang. Jika parpol mengusung empat pasang, calon independen dua pasang. Jika parpol mengusung lima pasang, maka calon independen boleh tiga pasang," jelasnya.(J22-62) |