| Kamis, 24 Januari 2008 | NASIONAL |
Pilkada Maluku UtaraMendagri Minta Hormati Putusan MAJAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta agar kelompok yang bersengketa dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara menghormati dan melaksanakan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), untuk dilakukan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan Kabupaten Halmahera Barat. "Saya mohon dan mengharapkan agar mereka (Thaib Armaiyn dan Abdul Gafur-red) menghormati dan melaksanakan keputusan hukum ini," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1). Menurutnya, konsekuensi dari kesepakatan yang ditempuh melalui jalur hukum harus dilaksanakan. Untuk itu, pihaknya akan menginstruksikan Pjs Maluku Utara Timbul Pudjianto memfasilitasi putusan MA tersebut. "Saya mengatakan berkali-kali, sebagai Mendagri, saya tidak merespons dan hanya akan memerintahkan Pjs Gubernur di sana memfasilitasi keputusan MA. Sebab yang akan melaksanakan putusan tersebut adalah KPU Maluku Utara dan Kapolda setempat, serta Pangdam sebagai pengawas," tandasnya. Ketua DPR Agung Laksono menyarankan pada semua pihak yang tidak menerima putusan MA agar melakukan peninjauan kembali (PK). "Kalau ada yang keberatan dengan putusan MA, silakan mengajukan PK," ujarnya. Karena upaya hukum yang diputuskan MA dapat menimbulkan pro dan kontra, kata dia, PK merupakan langkah hukum terbaik untuk melakukan perubahan bila putusan MA dinilai melampaui batas kewenangan. "Sebagai pimpinan DPR, saya berharap kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan, jalan terbaik adalah melalui jalur hukum, bukan berbuat onar dan anarkis. Karena ada upaya hukum yang dapat ditempuh dan dimungkinkan dalam sistem hukum kita," tuturnya. Pengkajian Ulang Selain itu, menurut politikus dari Partai Golkar ini, MA harus melakukan pengkajian ulang terhadap segala putusan yang bisa menimbulkan konflik dan ke depan agar MA tidak memutuskan sesuatu di luar kewenangan. "Kalau putusan MA betul-betul objektif dan tidak memihak, berarti semua pihak harus menghormati dan melaksanakan. Namun, saya berharap di masa mendatang, dalam mengambil keputusan, MA mempertimbangkan segala hal sesuai dengan kewenangan. Jangan sampai putusan yang diambil melampaui batas kewenangannya," tegasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai keputusan MA sudah baik dan tepat karena dengan penghitungan ulang akan mendapatkan hasil yang dapat diterima semua pihak. "Tapi, tentu pelaksanaannya harus diawasi, baik oleh KPU pusat, masyarakat, maupun kita semua agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari." Politikus dari PKB ini juga meminta agar KPU Maluku Utara lebih fokus pada pekerjaannya .(J22-48) |