| Kamis, 24 Januari 2008 | NASIONAL |
Masuk MK, Politikus Lepas Baju ParpolJAKARTA - Sejumlah politikus dikabarkan mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi. Tapi kehadiran politikus itu disebut untuk menjaga intervensi dari dunia luar. "Hakim konstitusi itu kan berasal dari tiga pihak, DPR, pemerintah, dan MA. Jadi tidak bakal ada intervensi dari tiga pihak ini," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan. Hal tersebut disampaikan politikus asal PDI-P itu usai rapat konsultasi dengan 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1). Trimedya menegaskan, para politikus yang mendaftar menjadi hakim konstitusi itu sendiri harus melepaskan jaket sebagai anggota partai. "Pak Mahfud (anggota FKB Mahfud MD) kalau mendaftar juga sebagai anggota masyarakat. Nantinya dia juga harus mundur dari parpol," ujarnya. Hakim Konstitusi Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Mahfud MD menyatakan akan mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi. Anggota FKB ini mengaku sudah mendapat restu dari Gus Dur. Selain itu Benny K Harman (FPD), Patrialis Akbar (FPAN), dan Aulia Rahman (FPG) juga disebut bakal maju. Bahkan, tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, pasca-didepak dari Kabinet Indonesia Bersatu, dikabarkan juga ditawari SBY menjadi ketua MK. Perlu diketahui, 9 hakim konstitusi merupakan perwakilan dari pemerintah, DPR, dan MA. Saat ini, DPR diwakili hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Ahmad Roestandi, dan Hardjono. Pemerintah diwakili hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie, Mukhtie Fadjar, dan HAS Natabaya. MA pun diwakili hakim konstitusi Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, dan Sudarsono. Hakim konstitusi Ahmad Roestandi akan pensiun pada 1 Maret 2008, Laica Marzuki pada 9 Mei 2008, dan Soedarsono pada 5 Juni 2008. Sementara 6 hakim lainnya akan selesai masa jabatannya pada Agustus 2008. Mahfud menjamin dirinya tidak akan dispesialkan Komisi III DPR terkait keinginannya masuk dalam MK. "Fraksi atau partai akan menilai secara objektif ketika memilih. Itu saya kira cukup fair. Saya tidak akan mendaftar kalau tidak dipilih secara objektif," cetus dia, di kantor MK. Menurut dia, hal itu juga berlaku untuk para calon hakim konstitusi dari anggota DPR lainnya. Tidak akan ada perlakuan istimewa. (dtc-62) |