| Kamis, 24 Januari 2008 | NASIONAL |
Disita, 9 Senpi dan 347 Peluru
SEMARANG- Sebuah rumah milik pengedar sabu-sabu (SS), Triyono (29), di Sukoharjo digerebek unit khusus Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jateng, Rabu (23/1). Penggerebekan itu terkait dengan pengembangan pemeriksaan pengedar sabu-sabu itu yang ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Sukoharjo, Sabtu (19/1). ''Penggerebekan itu di sebuah rumah yang selama ini dihuni tersangka. Kami tidak bisa menyebutkan alamat lengkapnya. Dari hasil pemeriksaan intensif kami terhadap tersangka ada hal menarik, yakni ada informasi dari masyarakat kalau tersangka juga memiliki dan menyimpan senjata api beserta amunisinya (peluru-red) di rumahnya,'' kata Dirnarkoba Kombes Drs Harwiyanto didampingi Kabid Humas Kombes Drs Syahroni, Rabu (23/1). Dia mengatakan, saat bertransaksi di sebuah hotel, tersangka membawa SS seberat 73,50 gram atau senilai hampir Rp 200 juta. ''Ya mohon maaf saja kami belum bisa menjelaskan secara detil baik alamat rumah yang digerebek dan hotel tempat bertransaksi. Tersangka kalau mau dipotret wartawan juga harus ditutupi wajahnya. Sebab ada sejumlah tersangka yang belum ditangkap,'' tandas Dirnarkoba. Sembilan Senpi Saat digerebek, kata dia, selain menemukan peralatan untuk mengisap sabu-sabu dan uang Rp 21.000, juga ada sembilan senjata api (senpi). Terdiri atas tiga senpi organis laras pendek merek Dan Wesson Arms 357 Magnum CTG, dan dua senpi organik jenis revolver merek Detective Spec kaliber 38 mm Special 610054. Dua senpi organik jenis FN merek Jennings J-22 dan merek dengan No 10045. Dua pucuk senpi jenis bolpoin (didalamnya masih ada peluru) dan satu pucuk senpi rakitan serta sebuah senapan angin rakitan laras panjang beserta teropongnya. Ditnarkoba juga menyita sebuah magazin (tempat peluru), 347 peluru tajam (masih aktif) dan 31 butir selongsong peluru kaliber 30 mm jenis PS 78. Khusus ratusan peluru tajam yang disita, terdiri atas berbagai merek, jenis dan kaliber. Dari keterangan tersangka yang ditangkap, seluruh senpi dan amunisinya titipan dari Y yang kini masih buron. ''Tapi kami tidak bisa langsung mempercayainya. Mengingat tersangka adalah pengedar sabu-sabu dan kini marak aksi kejahatan yang pelakunya menggunakan senjata api,'' tandas Dirnarkoba. Untuk mengembangkan kasus ini, kata dia, pihaknya menyerahkan seluruh senpi sitaan itu ke Ditreskrim. Sebab direktorat itu yang memang memiliki tugas khusus untuk membongkar jaringan peredaran senpi. ''Apakah senpi ini sudah pernah digunakan untuk aksi perampokan atau tidak, kami akan menyerahkan pengembangan penyidikan ke Ditreskrim. Juga untuk mengungkap lebih jauh apakah tersangka terlibat jaringan narkoba skala luas yang mempersenjatai diri menggunakan senpi dalam beroperasinya. Ini yang akan terus kami kembangkan penyidikannya,'' kata dia.(D12,H21-77) | ||||