| Kamis, 24 Januari 2008 | NASIONAL |
Aset Obligor Diduga Berpindah
JAKARTA- Aset-aset obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga telah berpindah tangan menjadi aset-aset pribadi milik para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. ''Inilah yang menjadikan Kejaksaan Agung selalu mengulur waktu dalam menyelesaikan kasus ini, karena mereka khawatir penggelapan tersebut akan terbongkar bila kasus ini terungkap,'' kata salah seorang interpelator kasus penyelewengan dana BLBI Ade Daud Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1). Menurutnya, hal seperti itu bisa terjadi karena selama ini tidak ada kontrol yang dilakukan terhadap para jaksa yang menangani kasus-kasus itu dan tidak transparannya pihak Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus BLBI. ''Saya sudah mendapatkan beberapa bukti dan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya, aset para obligor itu seperti rumah, tanah dan sebagainya diambil para pejabat itu dan tidak dilaporkan atau disetorkan kepada negara,'' tandasnya. Namun, anggota Komisi VII itu belum bisa mengungkapkan lebih lanjut tentang bukti itu, karena bukti itu baru akan diungkapkan dalam interpelasi kasus BLBI yang akan segera dilaksanakan. ''Saya bukan mau bikin kejutan dalam interpelasi. Jika saya belum bisa mengatakan detailnya saat ini, karena saya khawatir kalau hal ini sudah diketahui detailnya, jawaban yang diberikan pun sudah diatur,'' kilahnya. Ade juga membantah pernyataan Kwik Kian Gie yang mengatakan interpelasi DPR tidak akan berjalan mengingat seluruh pertanyaan interpelasi harus disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi terkait kepentingan yang berbeda dari seluruh fraksi. ''Walau pertanyaan akan disusun oleh tim 13, bukan berarti anggota DPR tidak boleh mengajukan pertanyaan. Dalam interpelasi setiap anggota Dewan seperti yang diatur dalam tatib berhak mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Selain itu, dalam penggunaan hak interpelasi dalam paripurna, partai sekali pun tidak bisa me-recall anggotanya dalam memberikan pertanyaan," tegasnya. Secara terpisah, anggota tim 13 Drajad Wibowo mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menghadiri intepelasi itu karena permasalahan ini besar. Jika SBY tidak hadir, tentunya akan sangat kontradiktif untuk dirinya karena untuk masalah yang menyangkut penundaan pengangkatan anggota KPU Syamsul Bahri. Padahal masalah Syamsul Bahri tidak atau belum mengganggu kinerja KPU. ''Sementara untuk kasus BLBI yang akan diinterpelasikan ini jauh lebih besar permasalahannya dan lebih luas dampaknya jika terus dibiarkan tak selesai,'' ujarnya. Hanya Fitnah Menanggapi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, menganggap tudingan itu sebagai suatu kebohongan bahkan fitnah. Menurutnya, pihak yang menuding itu menunjukkan pejabat Kejagung siapa yang dimaksudnya, dan aset obligor mana yang telah berpindah tangan itu. ''Itu tuduhan ngawur, bohong dan fitnah. Tunjukkan pejabat siapa yang dimaksudnya, aset obligor siapa, di mana tempatnya, berapa jumlah asetnya,'' ujar Kemas, semalam. Bahkan dirinya menantang kepada pihak yang melemparkan tuduhan itu, bila memang mempunyai bukti-bukti dan data agar melaporkan tuduhannya itu ke polisi. ''Kalau memang punya data, kan ada saluran hukum laporkan saja ke polisi.'' Dikatakan, dia tidak berkeberatan bila penuding itu membawa bukti saat interpelasi BLBI. Kemas menambahkan, tidak akan mengambil tindakan apapun terhadap tudingan itu, dan mempersilahkan masyarakat menilai siapa yang benar. ''Memang fitnah kepada kami, kita serahkan kepada masyarakat saja. Mereka kan bisa menilai sendiri,'' ungkapnya. Tidak Serius Sementara itu, anggota Monitoring peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan kasus megakorupsi BLBI. Indikasinya penyelidikan perkara yang merugikan keuangan negara triliunan itu tidak jelas. ''Masalahnya menjadi tidak jelas karena Kejagung selalu berubah target penyelesaiannya,'' lanjut Emerson. Menurutnya, penyebab belarut-larutnya penyelesaian kasus ini harus dijelaskan oleh Kejagung. Dia juga mempertanyakan alasan Kejagung penyelidikan yang mereka lakukan masih terkendala oleh bukti-bukti dokumen yang hingga sekarang masih dikuasai eks Badan Penyehatan Perbankan nasional (BPPN). Dia khawatir bila pengusutan kasus BLBI harus bermuara kepada kepentingan beberapa elite politik guna menghadapi Pemilu 2009. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan para obligor, seperti pernah terjadi pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri dengan kebijakan release and discharge. ''Selama ini terbukti pengungkapan BLBI tidak pernah terpenuhi. Kita khawatir terjadi tarikan politik yang luar biasa untuk tahun 2009,'' ungkapnya.(J21,J22-48,77) |