| Rabu, 23 Januari 2008 | NASIONAL |
Tol Tak Pengaruhi Tata RuangSEMARANG- Kekhawatiran berubahnya tata ruang wilayah Jateng terkait adanya tol Semarang-Solo, belum bisa dibenarkan. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jateng 2003, Pemprov Jateng justru akan mengembalikan fungsi lahan seperti pertanian, kawasan lindung, dan budi daya sesuai dengan persentase yang telah ditentukan. ''Tata ruang Jateng tidak terpengaruh dengan tol Semarang-Solo. Sebelumnya, penentuan rute tol itu sudah memperhatikan upaya dalam menjaga wilayah yang ditetapkan sebagai lahan konservasi,'' kata Wakil Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Kimtaru) Jateng, Ir Budi Sulistyo, Selasa (22/1). Kalau pun ada revisi RTRWP yang sekarang masih dalam taraf pembahasan, dikarenakan pemprov mengacu peraturan baru yakni UU No 26/2007 pengganti UU No 24/1992 tentang Peraturan Tata Ruang Nasional. ''Karena tata ruang nasional berubah, daerah wajib mengikutinya,'' lanjutnya. Perubahan tata ruang Jateng muncul seiring adanya rencana tol sepanjang 76 km itu. Hutan penggaron yang ada diperbatasan Kota Semarang-Kabupaten Semarang dipastikan hilang seluas 11,425 ha. (H37,H7, H6-77) |