| Rabu, 23 Januari 2008 | NASIONAL |
Mangkir Lagi, Syamsul Nursalim Tak Akan Dipanggil PaksaJAKARTA- Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Nursalim, dua kali mangkir dipanggil Kejaksaan Agung. Namun konglomerat itu tidak akan dipanggil paksa. "Kasus ini kan masih penyelidikan. Kalau penyidikan, baru ada upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, di Kejagung kemarin. Ia menambahkan, tim penyidik akan mempelajari apakah perlu dilayangkan pemanggilan lagi kepada Syamsul. Kalau tidak, penyidik cukup memakai dokumen-dokumen yang sudah didapatkan. Menurut Kemas, aset Syamsul berupa Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diserahkan ke BPPN senilai Rp 27 triliun. Namun, setelah dijual hanya laku Rp 2,4 triliun. "Nah, kerugian negara yang ditimbulkan itu kenapa, itu yang sedang kami selidiki. Apakah karena adanya perbuatan melawan hukum atau karena kesulitan ekonomi," ujarnya. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, Kejagung akan melakukan legal opinion (opini hukum) terhadap perkara megakorupsi BLBI. "Saya telah meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan legal opinion apakah BLBI termasuk perkara perdata atau pidana," ujarnya. Pria asal di Magelang tersebut mengakui bila selama ini pihaknya kesulitan menentukan legal opinion karena terdapat beberapa alat bukti yang hingga kini belum didapatkan Kejagung. Namun, tanpa beberapa alat bukti itu, dirinya tetap optimistis perkara BLBI dapat diselesaikan. "Memang ada beberapa alat-alat bukti yang hilang, tetapi kan ada saksi, ada alat bukti yang tidak hilang," lanjutnya. (J21-60) |